•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris mempunyai peran yang penting dalam setiap operasional transaksi perbankan terutama dalam pembuatan akta-akta terkait dengan penyelesaian pembiayaan bermasalah. Salah satu fungsi bank syariah yaitu menyediakan fasilitas pembiayaan kepada nasabah. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah yang dimaksud dengan bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu peran Notaris terhadap pelaksanaan pengambilalihan aset nasabah (AYDA) dan Bank Muamalat dapat melakukan pengambilalihan aset nasabah (AYDA) dalam Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 258/PDT/2020/PT.DKI. Dalam menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder dengan tipologi penelitian preskriptif. Berdasarkan hasil analisis dapat ditarik simpulan bahwa akta yang dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan AYDA yaitu Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Akta Kuasa Menjual, dan Akta Perjanjian Penyelesaian Pembiayaan bermasalah dengan penyerahan agunan secara sukarela. Bank dapat melakukan AYDA karena pembiayaan dari nasabah penerima fasilitas dalam kualitas macet. Notaris harus menjelaskan ketentuan yang terdapat di dalam Akta Perjanjian Penyelesaian Pembiayaan. Nasabah telah wanprestasi maka akan dibuat Akta Perjanjian Penyelesaian Pembiayaan yang isinya penyerahan agunan kepada bank secara sukarela. Notaris harus menjelaskan secara rinci mengenai klausul di dalam Akta Penyelesaian Pembiayaan agar pihak nasabah mengerti isi dari akta tersebut.

Share

COinS