•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Buying and selling is an agreement, where before entering into an agreement the party making the agreement must fulfill the terms of the agreement, one of which is an agreement, if the agreement is not given freely then this causes the agreement to have a defect in the formation of the agreement or is called a defect of will. One of the reasons for canceling the agreement is the abuse of circumstances, where if the abuse of circumstances can be proven in the making of the agreement, the agreement can be requested for cancellation to the Court. The problems to be discussed in this thesis research are how the legal protection against the transfer of land rights is based on the element of abuse. fictitious circumstances and buying and selling and how to analyze the basic considerations of the judge in determining the Supreme Court's decision Number 523 K/Pdt/2017. This research was conducted using a normative juridical approach and descriptive analytical method. The research materials used are primary legal materials and secondary legal materials. The data collection technique was carried out by means of a literature study and an understanding of the Cassation Decision Number 523 K/Pdt/2017 regarding abuse of circumstances. Data were analyzed systematically and then conclusions were drawn using deductive thinking methods. The results showed that I.S as the owner of land rights did not get legal protection because I.S did not get his rights back. The sale and purchase event is considered to have never happened, so the owner of the original land rights must be protected by law.

Bahasa Abstract

Jual beli adalah sebuah perjanjian, dimana sebelum melakukan perjanjian pihak yang melakukan perjanjian harus memenuhi syarat perjanjian, salah satunya adalah sepakat, apabila kesepakatan tidak diberikan dengan bebas maka hal tersebut menyebabkan perjanjian tersebut terdapat kecacatan dalam pembentukan kata sepakat atau dinamakan cacat kehendak. Salah satu alasan pembatalan perjanjian yaitu penyalahgunaan keadaan, dimana apabila penyalahgunaan keadaan dapat dibuktikan dalam pembuatan perjanjian tersebut maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan ke Pengadilan, Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian artikel ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap peralihan hak atas tanah yang didasarkan pada unsur penyalahgunaan keadaan dan jual beli fiktif dan bagaimana analisis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan Mahkamah Agung Nomor 523 K/Pdt/2017. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Bahan penelitian yang digunakan dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan pemahaman terhadap putusan Kasasi Nomor 523 K/Pdt/2017 terkait penyalahgunaan keadaan. Data analisis secara sistematis dan selanjutnya ditarik kesimpulan dengan mengunakan metode berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa I.S sebagai pemilik hak atas tanah tidak mendapatkan perlindungan hukum karena I.S tidak mendapatkan haknya kembali. Peristiwa jual beli tersebut dianggap tidak pernah terjadi, sehingga pemilik hak atas tanah yang semula harus dilindungi oleh hukum.

Share

COinS