•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Peran notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham sangat dibutuhkan untuk pembuatan akta autentik. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham banyak peristiwa-peristiwa hukum yang disaksikan langsung oleh notaris, salah satunya adalah mengenai hibah saham. Seorang notaris dalam menjalankan tugasnya harus memperhatikan kewajibannya dan menjaga kepentingan para pihak. Apabila notaris tidak menjalankan jabatannya sesuai dengan aturan perundang-undangan maka secara umum notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Berdasarkan hal tersebut, penulis sangat tertarik untuk meneliti peran dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta hibah saham tanpa disertakan surat kuasa yang sah dengan menganalisis putusan nomor 87/Pdt.G/2017/PN. Lbp. Notaris menjadi turut tergugat pada kasus karena notaris turut andil sebagai pihak yang membuat akta berita acara rapat umum pemegang saham dan akta hibah. Tergugat menggunakan surat kuasa penggugat yang sebenarnya telah dicabut oleh penggugat untuk menghibahkan saham milik penggugat. Sebagai seorang notaris seharusnya lebih berhati-hati dalam membuat akta tersebut karena akan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak.

Share

COinS