•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab notaris atas Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang dinyatakan batal demi hukum di pengadilan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 426/PDT/2019/PT BDG. Perseroan Terbatas menjadi badan hukum yang semakin dikenal di masyarakat seiring dengan perkembangan perekonomian. Sebagai Pejabat Umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik, Notaris banyak bekerja dalam membantu kegiatan PT. Salah satu peran Notaris terkait kegiatan PT adalah dalam pelaksanaan RUPS yang merupakan organ Perseroan. Putusan dalam penelitian ini mengadili kemungkinan dilakukannya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan RUPS PT. PTP, dan melibatkan akta yang dibuat oleh Notaris BR atas RUPS tersebut. Dalam kasus ini, Saudara HS menggugat Saudara JP dan Saudara DKM karena merasa telah dilakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan RUPS PT. PTP, dan meminta hakim memutuskan batal demi hukum Akta PKR yang terkait dengan RUPS tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian yuridis normatif, karena dilakukan penelitian atas pustaka berkaitan pertanggungjawaban Notaris dalam pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat. Hasil dari penelitian adalah bahwa Notaris bertanggung jawab jika melakukan kesalahan atas Akta PKR yang batal demi hukum tersebut, seperti kesalahan karena tidak cermat dalam pembuatan akta yang mengakibatkan adanya kerugian bagi beberapa pihak. Pertanggungjawaban Notaris dapat diminta oleh pihak yang merasa dirugikan melalui pelaporan kepada MPN ataupun DKN sesuai dengan UUJN atau Kode Etik Notaris, dan bentuk pertanggungjawaban berupa sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UUJN dan Pasal 6 Kode Etik Notaris. Saran penelitian ditujukan kepada pemerintah dan/atau organisasi notaris yang sebaiknya membuat peraturan konkret mengenai batasan pelaksanaan asas kecermatan.

Share

COinS