•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Salah satu bentuk pelanggaran syarat materil dalam peralihan hak atas tanah adalah penggunaan Akta Kuasa yang mengandung klausul kuasa mutlak yang digunakan sebagai dasar penerbitan Akta Jual Beli. Kasus yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini mengenai pembatalan segala pembuatan akta oleh Majelis Hakim guna peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang Nomor 54/Pdt.G/2020/PN.TPG. Pembeli merasa dirugikan karena Sertifikat Hak Milik yang telah dibeli tidak dapat dikuasai karena pemilik asli merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak manapun. Adapun permasalahan yang diangkat adalah mengenai akibat hukum terhadap akta kuasa menjual sebagai dasar peralihan hak yang berisi klausul kuasa mutlak dan tanggungjawab Notaris serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat yang memiliki peranan dalam proses pembuatan akta hingga sampai pada tahap peralihan hak itu selesai. Masalah-masalah tersebut dianalisis dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analitis, sebagai bentuk pencarian kebenaran berdasarkan logika dan keilmuan dari sudut pandang hukum normatif. Data dianalisi secara kualitatif dengan bentuk penelitian eksplanatoris dengan tujuan menguji hipotesis terhadap nilai dan norma yang berlaku. Setelah dianalisi diketahui bahwa terhadap segala akta-akta yang telah dibuat dibatalkan oleh Majelis Hakim sehingga segala kewajiban-kewajiban yang timbul tidak berlaku dan dikembalikan ke keadaan semula. Akibat kerugian yang ditimbulkan dari akta-akta yang dibatalkan tersebut terhadap Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terbukti bersalah dapat dimintakan pertanggungjawaban. Tanggungjawab dapat secara perdata, pidana maupun administratif, tergantung sejauh mana keterlibatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut bertindak.

Share

COinS