•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai pembatalan akta pengikatan hibah Notaris/PPAT yang masih dijadikan jaminan pinjaman Bank. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2569 K/Pdt/2019, akta tersebut dinyatakan batal demi hukum oleh Hakim Mahkamah Agung. Objeknya berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 5086/Penjaringan yang masih dijadikan jaminan pinjaman Bank dan baru akan dihibahkan setelah dilakukan roya oleh Tn. ZAN. Adapun permasalahan yang diangkat dalam Jurnal ini yaitu mengenai pengaturan hibah bersyarat, pertimbangan dari Hakim Mahkamah Agung mengenai pembatalan hibah dalam putusan ini, dan, bentuk tanggung jawab dari Notaris/PPAT Tn. HYAA, S.H yang sudah pensiun terhadap akta yang telah ia buat sebelumnya. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis (analytical approach) mengenai pembatalan Akta Pengikatan Hibah Notaris/PPAT yang masih dijadikan jaminan pinjaman Bank. Adapun analisa data yang dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Pihak merupakan perbuatan melawan hukum sehingga pemberian hibah tersebut tidak sah dan pertimbangan Hakim menggunakan klausul Pasal 1667 kurang tepat, karena pada nyatanya benda tersebut sudah ada hanya saja masih dijadikan jaminan pinjaman Bank. Terhadap tanggung jawab Notaris/PPAT Tn. HYAA, S.H tetap ada sampai dengan waktu yang tidak ditentukan seperti yang dinyatakan dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Oleh karena itu, diharapkan Majelis Pengawas Notaris untuk membuat peraturan mengenai perlindungan hukum bagi Notaris yang sudah tidak menjabat lagi atau sudah pensiun agar tidak ada lagi Notaris yang terlibat dalam persidangan

Share

COinS