•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengatur bahwa Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diatur bahwa pembebanan benda jaminan fidusia harus dibuat dengan akta notaris dengan setidak-tidaknya memuat nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.. Hal tersebut menimbulkan permasalahan terutama mengenai mekanisme penilaian dan pemuatan hak cipta sebagai jaminan karena sifatnya yang merupakan benda bergerak tidak berwujud sehingga sulit untuk dinilai. Penelitian ini dilakukan secara yuridis-normatif dengan melakukan lapangan wawancara terhadap pihak yang berkaitan dengan pembuatan akta jaminan fidusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan peran dan tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta jaminan fidusia yang memuat hak cipta sebagai objek jaminannya.

References

A. Peraturan
Indonesia. Undang-undang tentang Jaminan Fidusia, UU No. 42 Tahun 1999, LN No. 168 Tahun 1999.
_________. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014, LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491.
_________. Undang-Undang Tentang Hak Cipta, UU No. 28 Tahun 2014, LN No. 266 Tahun 2014, TLN No. 5599.
Ikatan Notaris Indonesia. Perubahan Kode Etik Notaris, Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, 29-30 Mei 2015.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahakan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet. 41. Jakarta: Balai Pustaka, 2015.

B. Buku
Damian. Eddy, Hukum Hak Cipta, cet. 1, edisi-3, Bandung: PT Alumni, 2009.
Fuady, Munir. Teori Negara Hukum, Cetakan Kedua. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Purwahid dan Kashadi. Hukum Jaminan Fidusia. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2008.
Pratt, Shannon P dan Alina V.Naculita, Valuing a Business The Analysis and Appraisal of Closely Held Companies, Third Edition, New York: Shannon Pratt Valuation, Inc, 2008.
Satrio. J, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007
Sardjono, Agus. Membumikan HKI di Indoensia. Bandung: Nuansa Aulia, 2009.
Subekti, dan R. Tjitrosoedibio. Kamus Hukum. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1979.
Sudaryat, dkk. Hak Kekayaan Intelektual Memahami Prinsip Dasar Cakupan dan Undang-Undang yang Berlaku. Bandung: Oase Media, 2010.
Sutarno. Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Bandung: Alpabeta, 2009.

C. Jurnal
Abdullah, Junaidi. “Jaminan Fidusia di Indonesia (Tata Cara Pendaftaran dan Eksekusi)”. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, Vol. 4, (Desember 2016): hlm. 118.
Kanwar. Sunil dan Robert Everson, “Does Intellectual Property Protection Spur Technological Change?”, Oxford Economic Papers, Vol. 55, No. 2, (2003), hlm. 235-264.
Maksum, Muhammad. “Penerapan Hukum Jaminan Fidusia dalam Kontrak Pembiayaan Syariah”. Jurnal Cita Hukum (Online), Vol. 3, (Juni 2015): hlm. 55.
Marsa JP, Oddy. “Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat (Suatu Studi pada Bank Tjandra Artha Lestari Bandar Lampung)”. Cepalo FH Unila, Vol. 3, (Januari-Juni 2019): hlm. 31-38.
Mulyani. Sri, “Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagaicollateral(Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, vol. 12, No. 3, (2012), hlm. 568-578.
Nugraha, Dominicus Aditio. Yunus Husein dan R. Ismala Dewi, “Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Objek Jaminan yang Tidak Dillakukan Pengikatan Jaminan oleh Kreditur”, Indonesia Notary, Vol.2, No.4. (2020).
Prasetyo, Ririk Eko. M.Khoidin Dan Ermanto Fahamsyah, “Makna Pemberian Penyuluhan Hukum Oleh Notaris Pembuatan Akta Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal Lex Humana, Volume 1, Nomor 1, (2016).
Sari. Rany Kartika. “Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia”, Lex Renaisance, Vol.1, No.2., (2016), hlm. 293-307.
Setianingrum. Reni Budi, “Mekanisme Penentuan Nilai Ekonomis dan Pengikatan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia”, Jurnal Media Hukum, Vol. 23, No. 2, (2016),
Tunisa, Nazia. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Pendaftaran Jaminan Fidusia”. Jurnal Cita Hukum [Online], Vol. 3, (Juni 2015): hlm. 362.
Ulinnuha, Lutfi. “Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia”. Journal of Private and Commercial Law, Vol. 1, (November 2017): hlm. 94-96.
D. Internet
Christiawan, Rio. Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Pembiayaan, Investor Daily Indonesia, https://investor.id/opinion/kekayaan-intelektual-sebagai-jaminan-pembiayaan, diakses pada tanggal 31 Desember 2020.
Prahastiwi. Andika Thaselia, Pengamat Musik Sebut 'Keke Bukan Boneka' Langgar Hak Cipta, Kekeyi Bisa Kena Denda Miliaran Rupiah, https://www.pikiran-rakyat.com/entertainment/pr-01394353/pengamat-musik-sebut-keke-bukan-boneka-langgar-hak-cipta-kekeyi-bisa-kena-denda-miliaran-rupiah , diakses pada tanggal 05 Januari 2021.
Moerti, Wisnu. AADC tandai kebangkitan film genre remaja, Merdeka Com, https://www.merdeka.com/peristiwa/aadc-tandai-kebangkitan-film-genre-remaja.html , diakses pada 01 Januari 2021.
Nurjanah, Rina, Berapa Perkiraan Keuntungan AADC 2, Liputan 6, https://www.liputan6.com/news/read/2507142/berapa-perkiraan-keuntungan-aadc-2 , diakses pada tanggal 31 Desember 2020.
Wiston, Kenny. Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap Ekseskusi Jaminan Fidusia”, https://www.kennywiston.com/pengaruh-putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-18-puu-xvii-2019-terhadap-eksekusi-jaminan-fidusia/, diakses pada tanggal 2 Januari 2021.
E. Wawancara
Ibu Tety Andriani, Notaris Jakarta Selatan, Wawancara tanggal 28 Desember 2020, Pukul 10.00-12.00 WIB.

Share

COinS