•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Kekerasan adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap seseorang dengan melakukan tindak kekerasan baik secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran terhadap anggota keluarganya. Maka berdasarkan hal tersebut untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga perlu dibuat perjanjian tertulis dalam suatu perkawinan sebagai hukum yang konkrit sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia agar dapat melindungi hak dan kewajiban suami dan istri dalam bentuk yuridis formal melalui perjanjian perkawinan. Tujuan utama penelitian ini untuk mengkaji masalah mendasar yaitu: (1) Bagaimanakah keefektifan hukum di Indonesia terkait kasus KDRT yang terjadi selama ini? (2) Bagaimanakah upaya pencegahan KDRT dengan Perjanjian Perkawinan? Penelitian ini disebut sebagai penelitian kepustakaan (library research). Lebih spesifik, jenis penelitian ini juga disebut penelitian hukum normatif yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan pendekatan-pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analisis (analytical approach), dengan menggunakan metode pengumpulan data deskriptif dan deduktif. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan: (1) Selama ini sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dibuat bertujuan untuk dapat melindungi korban Kekerasan, namun pada kenyataannya masih dirasa kurang efektif dalam mencegah terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga. Maka Dibutuhkan lebih dari hanya peraturan perundang-undangan yang telah berlaku yang mampu lebih memaksimalkan pencegahan atas KDRT dan perceraian yang diakibatkan KDRT. (2) Perjanjian perkawinan merupakan salah satu contoh instrumen pendukung yang mampu memaksimalkan untuk mencegah KDRT. Perjanjian perkawinan memiliki kekuatan sah, sebab dibuat secara notariil oleh pejabat yang berwenang (notaris) sehingga memiliki kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Namun masih banyak masyarakat yang belum paham kepentingan dari Perjanjian Perkawinan dalam mewujudkan tujuan perkawinan yang bebas dari kekerasan. Maka dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang ingin melakukan perkawinan baik oleh Pemerintah, Organisasi tertentu ataupun Notaris mengenai kesadaran bahwa perjanjian perkawinan merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi pasangan suami istri dalam mewujudkan tujuan perkawinan yang bebas dari kekerasan.

Share

COinS