•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Tanah adalah suatu bagian penting bagi kehidupan manusia. Seiring dengan berkembangnya jumlah penduduk di dunia khusus nya di Indonesia, kebutuhan akan tanah terus meningkat. Kebutuhan nya terkadang menimbulkan perselisihan kepentingan sehingga masalah pertanahan menjadi salah satu hal yang sering di hadapi oleh masyarakat Indonesia. Seperti salah satu contoh permasalahan adalah masalah tumpang tindih kepemilikan lahan, masalah kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan tanah, masalah kesulitan mengurus sertifikat tanah, dan masih banyak permasalahan tanah yang lain nya. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki wewenang dalam pembuatan akta autentik terkait dengan tanah untuk memberikan kepastian hukum. Peranan PPAT dalam pembuatan suatu akta perjajian dan akta autentik terkait tanah memiliki kekuatan hukum yang kuat. Dengan demikian PPAT jika terjadi permasalahan berakibat kepada sanksi yang telah diatur dalam dalam Kode Etik PPAT. Rumusan permasalahan dalam jurnal ini terkait peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pembuatan akta perjajian hak pakai serta akibat hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah. Metode Penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan mengumpulkan data sekunder dengan melihat buku-buku serta melihat aspek-aspek normatif dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.

Share

COinS