•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Tanah Ulayat merupakan tanah yang dikuasai secara bersama oleh warga masyarakat hukum adat, di mana pengaturan pengelolaannya dilakukan oleh pemimpin adat (Kepala Adat) dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar. Untuk dapat menyatakan bahwa suatu hak ulayat di suatu tempat tertentu masih eksis, ada tiga unsur pokok yang harus dipenuhi yaitu unsur masyarakat, unsur wilayah dan unsur hubungan antara masyarakat hukum adat dengan wilayahnya. Terdapat dua permasalahan dalam penelitian ini yakni pembuktian atas pemilikan tanah adat berdasarkan UUPA dan pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri No. 42/Pdt.Plw/2016/Pn Blg serta konsep dan bentuk perlindungan hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat di Indonesia terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri No. 42/Pdt.Plw/2016/Pn Blg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan untuk menelaah norma hukum tertulis yang berlaku untuk menganalisis terhadap putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Nomor 42/Pdt.Plw/2016/PN Blg dengan jenis data sekunder dan alat pengumpulan data studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian menyatakan bahwa Hakim menolak perlawanan dari pelawan dikarenakan pertimbangan bahwa objek perkara yang dipersoalkan oleh Pelawan merupakan objek waris yang sama dengan pihak tergugat serta negara mempunyai kewajiban untuk tidak melanggar hak penguasaan dan pemilikan atas tanah-tanah adat masyarakat hukum adat, dan juga sekaligus berkewajiban melindungi dalam arti mencegah dan menindak pelanggarannya.

References

  1. A. Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD

1945.

_______, Undang-Undang Dasar Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960, LN No. 104 Tahun 1960, TLN No. 2043.

_______. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1999.

_______. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu, Berita Negara Republik Indonesia No. 569 Tahun 2016.

_______. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1127.

_______. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir, Lembaran Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020.

  1. B. Buku

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonsia: Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan, 2002.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelakasanaannya. Jakarta: Djambatan, 2003.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Pembentukan Undang-

Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional.

Jakarta: Universitas Trisakti, 2016.

Mamudji, Sri et.al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Ngakan, Putu Oka et.al, Dinamika Proses Desentralisasi Sektor Kehutanan di Sulawesi Selatan. Bogor: Center for International Forestry Research, 2005.

Sumardjono, Maria S.W, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan lmplementasi. Jakarta: Kompas, 2001.

  1. C. Jurnal/Artikel

Mudjiono. “Eksistensi Hak Ulayat dalam Pembangunan Daerah”, Jurnal Hukum, No. 25 Vol 11 (2004). Hlm. 152-166.

Samosir, Djamanat. “Legalisasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat”, Jurnal Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, No. 2 Vol. 42 (2013). Hlm. 236-243.

Rosmidah. “Pengakuan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hambatan Implementasinya”, Jurnal Ilmu Hukum, No. 4 Vol. 2 (2010). Hlm. 92-102.

Utomo, Setyo. “Nilai-Nilai Kearifan Lokal Hukum Adat dalam Hukum Tanah Nasional”, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti, Pontianak, Hlm. 16.

Share

COinS