•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

The establishment of a holding is a government action in uniting the business lines of State-Owned Enterprises (SOE) in Indonesia through the transfer of rights to shares with the participation of state capital which adopts the concept of acquisition of rights over shares in company law. Acquisition of rights over shares which are shareholders in this concept of ownership is the acquisition of rights over shares directly through shareholders, which is the State, in a SOE. The establishment of SOE holding resulting legal consequences of the birth of a new position which company as the holding company and subsidiary. The concept that was built was not in the form of the establishment of a new company through the establishment process in general, but only a change in the standing of the company that became the holding company or subsidiary. The act of taking over the rights to shares is one of the forms of restructuring, which resulted in the transfer of control of the company. As a result of the incident, this holding is the transfer of share ownership which results in a change in the articles of association of the company which is taken over or which takes over, and the act of taking over the rights over the shares must be stated in the Deed of Acquisition drawn up by a Notary. So in this case, the role of the Notary during the restructuring has been approved based on the resolution of the General Meeting Shareholders, considering that the Notary's authority is only as a general official who makes authentic deeds, not included in providing legal assistance in the act of taking over the rights over the shares.

Bahasa Abstract

Pembentukan holding merupakan tindakan pemerintah dalam mempersatukan lini bisnis perseroan BUMN di Indonesia melalui mekanisme pengalihan hak atas saham dengan penyertaan modal negara yang mengambil konsep pengambilalihan saham yang berlaku di hukum perseroan. Pengambilalihan hak atas saham yang berlaku dalam konsep pembentukan holding ini adalah pengambilalihan hak atas saham langsung melalui pemegang saham, yaitu Negara, dalam sebuah BUMN. Pembentukan holding BUMN menimbulkan akibat hukum berupa lahirnya kedudukan baru BUMN sebagai induk perusahaan dan anak perusahaan. Sehingga konsep yang berlaku bukan berupa pendirian perseroan baru melalui proses pendirian perseroan pada umumnya, namun hanya berubahnya kedudukan perseroan menjadi induk holding atau anak perusahaan. Tindakan pengambilalihan hak atas saham ini sebagai salah satu bentuk restrukturisasi perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perseroan. Akibat yang timbul dari pembentukan holding ini adalah beralihnya kepemilikan saham yang mengakibatkan terjadinya perubahan anggaran dasar perseroan yang diambil alih maupun yang mengambil alih, dan atas tindakan pengambilalihan hak atas saham tersebut harus dinyatakan dalam akta Pengambilalihan yang dibuat oleh Notaris. Sehingga dalam hal ini, peran Notaris timbul saat restrukturisasi tersebut telah disepakati berdasarkan keputusan RUPS, mengingat kewenangan Notaris hanya sebagai pejabat umum pembuat akta otentik, tidak termasuk dalam memberikan bantuan hukum dalam tindakan pengambilalihan hak atas saham tersebut.

Share

COinS