•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Akta Jaminan Perorangan dan Akta Jaminan Perusahaan merupakan bentuk dari Perjanjian Penanggungan (1820-1850 KUH Perdata). Sesuai dengan sifat accessoir dari perjanjian jaminan Penanggungan, maka perjanjian tersebut lahir dengan maksud untuk menegaskan dan memperkuat segala yang dimaksud dalam Perjanjian Pokoknya. Bentuknya yang bersifat bebas, tidak terikat dalam bentuk tertentu, dan dapat dibuat lisan maupun tulisan dalam akta, memungkinkan adanya perkembangan-perkembangan pemahaman di dunia praktak dalam pembuatan, dan peruntukan sebuah akta Jaminan Penanggungan. Dalam hal perjanjian fasilitas kredit dan perjanjian utang-piutang menggunakan lembaga jaminan, baik jaminan kebendaan ataupun jaminan perorangan maka Notaris juga berperan dalam pembuatan akta pemberian jaminan tersebut. Namun apa saja peran notaris dalam pembuatan Jaminan Perusahaan. Bagaimana jika suatu akta Jaminan Persusahaan diduga mengandung unsur cacat kehendak dan Notaris dituntut atas ganti kerugian tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis. Adapun analisa data dilakukan secara Deskriptif. Hasil analisa adalah Perlindungan Notaris telah diatur dalam UUJN Pasal 66, Notaris dapat dituntut pertanggungjawaban berupa ganti rugi terhadap pembuatan akta jaminan perusahaan yang mengandung unsur cacat kehendak, namun hal tersebut benar-benar harus dapat dibuktikan bahwa terdapat tindakan yang kausal Notaris terhadap kerugian yang ditanggung salah satu pihak dan memenuhi salah satu dari keempat unsur Cacat Kehendak sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.

Share

COinS