•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai perjanjian pendahuluan karena jual beli belum dapat dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu. Pelaksanaan suatu perjanjian merupakan tindakan hukum secara timbal balik yang memerlukan kerja sama dari dua pihak atau lebih untuk memunculkan akibat hukum. Penelitian ini membahas mengenai pemenuhan syarat subjektif terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli di bawah tangan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 12/PDT.G/2017/PN MLG. Penelitian dalam Tesis ini adalah penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan tipologi deskriptif yang menggunakan data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan metode analisis data secara deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah perjanjian yang dibuat dengan berdasarkan ketentuan KUH Perdata, syarat pertama pada perjanjian adalah mengenai kesepakatan. Hal-hal yang harus diperhatikan sebagai syarat suatu perjanjian dapat dibatalkan adalah adanya penipuan, dimana penipuan selalu dianggap sebagai syarat batal dalam suatu perjanjian. Penuntutan pembatalan harus dilakukan melalui pengadilan sehingga yang membatalkan perjanjian adalah melalui putusan hakim. Berdasarkan Pasal 1321 KUH Perdata bahwa tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

Share

COinS