•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 16/PUU-XVIII/2020 terkait dengan perlindungan hukum terhadap Notaris dalam Proses Penyidikan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan karena Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dianggap menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan adanya kerugian dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Jaksa, serta seakan-akan memberikan kedudukan yang lebih istimewa kepada seorang Notaris. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu yang pertama adalah kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dan pembatasannya dalam Pasal 66 UUJN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 16/PUU-XVIII/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder, melalui studi dokumen dengan deskriptif analitis dan pendekatan kualitatif. Adapun hasil penelitian adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020 terkait kewenangan MKN dan pembatasannya dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, MKN berwenang untuk memberikan persetujuan dan penolakan terhadap pemanggilan Notaris dengan memperhatikan mendesak atau tidaknya pemanggilan tersebut. Pembatasan atas kewenangan ini terletak pada Pasal 66 ayat (3) dan (4) terkait maksimal jangka waktu pemberian persetujuan pemanggilan.

Share

COinS