•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Dampak dari perkawinan yang tidak dicatatkan yang berakibat pada status anak yang dilahirkan dari perkawinan masih banyak tidak diperdulikan oleh masyarakat. Pencatatan perkawinan yang diatur oleh peraturan perundangan perkawinan dimaksudkan untuk menjaga agar status perkawinan dan status anak yang dilahirkan sah dan jelas di mata hukum negara dan hukum agama. Selain itu dengan adanya pencatatan secara administratif oleh negara, dimaksudkan agar perkawinan yang merupakan perbuatan hukum penting yang memiliki akibat hukum yang sangat luas dan di kemudian hari perkawinan itu dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta autentik. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana kedudukan hukum dan hak anak pada perkawinan yang tidak dicatatkan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengesahkan kedudukan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan dalam Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0208/Pdt.P/2018/PAJT. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini maka Penulis memakai metode penelitian yuridis normatif dan bersumber pada data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dengan adanya penetapan pengadilan atas asal usul anak sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam maka anak berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas status anak dan berhak menjadi ahli waris ayahnya. Kemudian pertimbangan hakim dalam mengesahkan kedudukan anak bahwa berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta di persidangan dimana telah terjadi perkawinan sah antara Pemohon I dan Pemohon II dan telah lahir anak Pemohon I dan Pemohon II dari perkawinannya.

References

Buku

Burhanduddin. Nikah Siri : Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri. Yogyakarta: MedPress Digital, 2012. Ghazali. Menyikapi hakikat Perkawinan. Cet. VIII. Bandung: karisma, 1996. Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia menurut: Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama. Jakarta: Erlangga, 2003. Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Adat. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1991 HS, Salim dan Erlies Saptiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, 2013. Husein, Abdur Rozak. Hak Anak Dalam Islam. Jakarta : Fikahati Aneska, 1992. Nurhaedi, Dadi. Nikah Di Bawah Tangan (Praktek Nikah Sirri Mahasiswa Jogja). Yogyakarta: Saujana, 2003. Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2004. Saleh, Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992. Subekti. Pokok-Pokok HukumPerdata. Jakarta: PT. Intermasa, 1991. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penilitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2012. Zainuddin. Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2015. Zamroni, M. Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Media Sahabat Cendekia, 2019.

Peraturan Perundang-Undangan dan Penetapan Indonesia.

Undang-Undang Tentang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, LN No.1 Tahun 1974, TLN No. 3019. ______.Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 24 Tahun 2013, LN No. 232 Tahun 2013, TLN No. 5475. . Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. PP No. 9 tahun 1975. LN No. 1 Tahun 1974. TLN No. 3019. _______. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara, 2010. _______. Peraturan Presiden tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perpres No. 96 Tahun 2018. Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Timur. Penetapan Nomor 0208/Pdt.P/2018/ PAJT.

Artikel

Adillah, Siti Ummu. “Implikasi Hukum dari Perkawinan Siri Terhadap Perempuan dan Anak.” Vol. 7 No. 1. Palastren (Juni 2014). Hlm. 193-222. Masruhan, “Pembaruan Hukum Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Maqāsid Al-Shari’ah,” Al-Tahrir (Nopember 2013). Hlm. 233-252 Muchsin, Athik Yulia, Akhamd Farid Mawardi Sufyan dan Erie Hariyanto, “Urgensi Itsbat Nikah Bagi Pasangan Yang Menikah Dibawah Umur Di Kabupaten Pamekasan,” Al-Manhaj (Juni 2019). Hlm. 13-29.

Internet

Kemalayanti, Fatia dan Sri Pursetyowati. “Kedudukan anak hasil perkawinan siri.” https://media.neliti.com/media/publications/281781-kedudukananak- hasil-perkawinan-siri-fa085101.pdf-. Diunggah 15 Juni 2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia. “Akta Kelahiran Anak yang Terabaikan” ://www.kpai.go.id/berita/”akta.kelahira.-hak-anak-yangterabaikan. Diunggah 15 Juni 2020. Mujib, Abdul. “Komulasi Permohonan Itsbat Nikah Dengan Asal Usul Anak,” http://mujib.mh/ 2010/peradilan- agama/komulasi- itsbat -nikah-dan-asalusul- anak.html. Diunggah 20 November 2020.

Share

COinS