•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu. Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib bertindak amanah, jujur dan saksama. Namun, pada praktik pembuatan akta oleh Notaris, seringkali dilakukan pelanggaran di mana Notaris tidak melanggar kewajibannya dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berakibat pada keabsahan dan kekuatan pembuktian dari akta-akta yang dibuat Notaris tersebut. Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual yang dibuat Notaris Ni Ketut Alit Astari, Notaris melakukan penipuan terhadap salah satu pihak dan tidak membacakan akta pada saat penandatanganan akta. Akibatnya, pembeli mengalami kerugian materiil. Selain itu, Perjanjian Pengikatan Jual dan Akta Kuasa Menjual tersebut menjadi cacat hukum. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber data utama yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian terhadap kasus dalam Putusan Nomor 1460/Pid.b/2019/PN.Dps adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual yang dibuat Notaris Ni Ketut Alit Astari cacat hukum karena kesepakatan tidak diberikan secara bebas. Sehingga dapat diajukan pembatalan kepada Pengadilan oleh pihak yang dirugikan.

Share

COinS