•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Sistem sanksi dalam pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris yang diatur dalam

Undang-Undang Jabatan Notaris dan perilaku notaris yang diatur dalam Kode Etik Notaris, didasarkan kepada jenis sanksi yang menjadi kewenangan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi dan jenis sanksi berdasarkan jenis pelanggaran norma hukum yang dirumuskan dalam pasal-pasal Undang-Undang Jabatan Notaris. Sanksi jabatan yang bersifat kumulatif tidak dikenal dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. dan eksekusi sanksi teguran tertulis dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI sedangkan eksekus jenis sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan oleh Menteri. Ada tumpang tindih pengaturan jenis sanksi dan lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Notaris yaitu Dewan Kehormatan Notaris yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik notaris yang bersifat internal (organisatoris) sedangkan Majelis Pengawas Notaris berwenang menjatuhkan sanksi jabatan terhadap pelanggaran Kode Etik Notaris.Penelitian ini dilakukan untuk menjawab masalah jenis sanksi yang bersifat kumulatif dan eksekui sanksi yang bersfat kondemnator? Dengan menggunakan metode penelitian normatif, melalui pengaturan normative tentang sistem sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaanya, ditemukan adanya tumpng tindih (overlapping) jensi sanksi dan lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi, dan tidak adanya otonomi Majelis Pengawas Notaris yang seharusnya mandiri dan imparsialitas dengan ikut campur tangannya pemerintah dalam eksekusi sanksi.

Share

COinS