•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Setiap orang membutuhkan alat bukti mengenai suatu hak dan peristiwa yang terjadi. Dalam praktik, Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat yang oleh peraturan pemerintah diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik. Akta autentik adalah alat bukti yang sempurna, lengkap dan mengikat, sehingga kebenaran dari hal-hal tertulis dalam akta tersebut harus diakui kebenarannya. Akta autentik berisikan keterangan-keterangan dari para pihak yang dijadikan dasar pembuatan akta autentik. Masalah timbul ketika isi dari akta tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, dikarenakan terdapat pihak yang memalsukan tanda tangan dalam Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT. Pokok permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah Permasalahan yang akan diteliti dan dianalisis adalah Surat Pernyataan berhutang berlanjut menjadi Akta Jual Beli dan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Jual Beli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analistis, dianalisa dengan metode kualitatif dengan menggunakan studi dokumen dengan data sekunder. Surat pernyataan berhutang tidak dapat dijadikan dasar pembuatan Akta Jual beli, karena tetap harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi berdasarkan Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Pasal 22 Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT dan terdakwa dikenakan Pasal 266 ayat (2) KUHP. Namun seharusnya Notaris/PPAT juga dapat dikenakan pertanggungjawaban karena adanya unsur kesalahan dari Notaris/PPAT.

Share

COinS