•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya harus berpedoman dan taat pada aturan-aturan serta kode etik profesi yang berlaku, tetapi realitanya masih sering dijumpai Notaris/PPAT yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Tesis ini membahas tentang adanya penyimpangan dari aturan-aturan serta kode etik yang berlaku yang terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 451K/Pid/2018 dimana Notaris/PPAT HAK dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana pemalsuan akta oleh Notaris/PPAT dalam melaksanakan jabatannya dan tanggung jawab Notaris/PPAT dalam kasus pemalsuan akta autentik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 451/K.Pid/2018. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipologi penelitian adalah problem solution. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam kasus ini Notaris/PPAT dikenakan Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun penggunaan pasal tersebut tidak tepat karena lebih tepat dikenakan Pasal 264 ayat (1) angka (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Notaris/PPAT dalam kasus ini dijatuhi pidana penjara 8 (delapan) bulan. Selain dimintakan pertanggungjawaban pidana, Notaris/PPAT juga dapat dimintakan pertanggung jawaban baik secara perdata maupun administratif.

Share

COinS