•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Ham, Nadya Tahsya Rachmasari. “Pertanggungjawaban Notaris Atas Covernote Yang Dikeluarkan Yang Menjadi Suatu Dasar Kepercayaan Suatu Bank” (Desember 2020) Suatu perjanjian kredit yang dilakukan perbankan dapat mengakibatkan resiko yang besar sehingga bank dituntut berhati-hati dalam mengelola risiko kredit untuk meminimalkan potensi kerugian dengan memerhatikan asas-asas prekreditan yang sehat diantaranya adalah asas kepercayaan. Asas kepercayaan Perbankan juga dimaksudkan dalam hal menggunakan jasa Notaris. Salah satunya dengan penerbitan Surat Pernyataan Notaris atau biasa disebut dengan Covernote. Covernote yang dikeluarkan oleh Notaris sebagai jaminan bagi kreditur bahwa Notaris akan menjamin seluruh proses pengurusan baik surat-surat maupun dokumen hukum untuk pengurusan jaminan debitur ke kreditur dapat terlaksana. Covernote yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT sendiri bukanlah merupakan akta autentik, melainkan hanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor Notaris/PPAT, dimana di dalam surat keterangan tersebut menerangkan mengenai pengurusan apa saja yang sedang diproses di kantor Notaris/PPAT yang bersangkutan, sehingga pada dasarnya covernote tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara debitur dan

kreditur. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) sendiri tidak

menjelaskan tentang wewenang dan tugas seorang Notaris/PPAT untuk membuat covernote. Notaris menerbitkan covernote itu melakukan tindakan diluar wewenang yang telah ditentukan, maka dokumen Notaris tersebut tidak mengikat secara hukum jadi hanya mengikat kepada diri Notaris saja. Covernote hanyalah perikatan yang lahir dari kontrak atau perjanjian. Perjanjian tersebut termasuk kedalam perjanjian garansi sebagaimana pasal 1316 KUHPerdata. Hal yang dituangkan dalam covernote tersebut adalah kewajiban seorang Notaris untuk melakukan hal-hal yang sebagaimana ia tuangkan di dalam covernote tersebut. Akibat yang ditimbulkan oleh adanya covernote berlaku ketentuan hukum umum, baik secara perdata maupun pidana. Oleh sebab itu bentuk pertanggungjawaban yang dapat dituntut kepada Notaris/PPAT akibat lalainya atau kesalahan Notaris/PPAT dalam memenuhi covernote yang telah dibuatnya adalah pertanggungjawaban perdata berdasarkan wanprestasi atau pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum.

Share

COinS