•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

perlindungan dan akibat hukum bagi pemenang lelang yang tidak dapat memiliki dan menguasai objek lelang yang cacat hukum , kedua, tanggung jawab pemohon lelang kepada pemenang lelang atas suatu objek lelang yang cacat hukum tersebut. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis yuridis normatif dengan menggunakan jenis data sekunder yang dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan yang bersumber dari data primer, sekunder, dan tersier. Dalam Jurnal ini Penulis menyimpulkan bahwa sudah sepatutnya Pemenang Lelang yang telah menjalankan kewajibannya (mengikuti lelang sesuai prosedur, membayar harga lelang dan biaya lelang lainnya) selaku pemenang dalam suatu pelelangan, sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dan pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian yang menimbulkan kerugian kepada Pemenang Lelang tersebut, yaitu dalam hal ini pihak Pemohon Lelang yang sedari awal memiliki akses langsung dalam mengontrol dan mengawasi aset jaminan yang dimilikinya.

Share

COinS