•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Akta otentik seharusnya menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, mengingat bahwa akta otentik merupakan suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau pejabat umum untuk itu, di tempat dimana akta dibuatnya dan mempunyai suatu kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun pada praktiknya, terdapat beberapa perjanjian yang dibuat dalam akta otentik kemudian dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan, salah satunya adalah perjanjian pinjam meminjam. Dalam kasus pembatalan perjanjian pinjam meminjam tersebut, maka sesuai ketentuan yang berlaku, para pihak harus mengembalikan keadaan pada kondisi semula, termasuk juga terdapat hak dari pemberi pinjam hak untuk mendapatkan pengembalian uang yang telah dipinjamkannya. Namun selanjutnya pelaksanaan lebih lanjut mengenai pengembalian keadaan semula belum diatur di dalam peraturan perundang- undangan sehingga terdapat kesulitan dan ketidakpastian bagi pemberi pinjaman untuk mendapatkan kembali uang yang telah dipinjamkannya tersebut.

Share

COinS