•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Salah satu cara paling umum untuk mengalihkan hak atas tanah adalah dengan jual beli. Perjanjian jual beli atas tanah dapat dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam bentuk akta autentik. Tesis ini membahas tentang akibat hukum suatu akta jual beli yang caat yuridis, tanggungjawab dari PPAT terhadap pembuatan Akta Jual Beli Nomor 61/2016 yang cacat yuridis, serta perlindungan hukum bagi kreditur selaku pemegang hak tanggungan yang penetapan lelang eksekusi hak tanggungannya dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui studi dokumen dengan metode analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa akta jual beli yang cacat yuridis mengakibatkan akta jual beli batal demi hukum, bahwa PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban secara administrasi, secara perdata, dan bahkan secara pidana, serta bahwa perlindungan hukum bagi kreditur selaku pemegang Hak Tanggungan yang penetapan lelang hak tanggungannya dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri, dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan debitur dan PPAT selaku pembuat AJB yang cacat yuridis serta kreditur dapat mengajukan ganti kerugian secara materiil dan imateriil.

Share

COinS