•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Sistem atau aturan hukum pada pembiayaan akad mudharabah di lembaga perbankan syariah di Indonesia seharusnya tidak mengacu pada lebih dari satu aturan hukum. Karena hal ini mengakibatkan pembiayaan dengan akad mudharabah tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah hukum Islam. Lembaga perbankan syariah membutuhkan jasa hukum notaris dalam setiap kegiatan bisnisnya terutama terkait dengan pembuatan akta akad pembiayaan khususnya akad pembiayaan mudharabah. Pada pelaksanaannya, akta akad pembiayaan mudharabah tersebut kerap menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Hal ini tentu menimbulkan permasalahan. Dalam tesis ini penulis akan mengkaji peristiwa hukum tersebut dengan pokok pembahasan mengenai pluralisme hukum dalam penerapan pembiayaan akad mudharabah sebagai hambatan dalam penerapan prinsip syariah pada perbankan syariah dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akad pembiayaan mudharabah terkait dengan pluralisme hukum dalam akad mudharabah tersebut. Adapun tesis ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dalam menganalisis permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pluralisme hukum dalam penerapan pembiayaan akad mudharabah dapat dilihat yakni pada klausula pengikatan jaminan serta cara pembayaran yang terdapat dalam akad pembiayaan mudharabah tersebut. Pluralisme hukum yang terdapat dalam pembiayaan dengan akad mudharabah tersebut membuka peluang konflik norma yang akhirnya mengakibatkan gharar dan riba sehingga dapat menjadi hambatan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah. Selanjutnya tanggung jawab notaris dalam pembuatan akad pembiayaan mudharabah terkait dengan pluralisme hukum dalam akad mudharabah yakni sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 UUJN dimana notaris bertanggung jawab penuh terhadap pembuatan suatu akad agar terpenuhinya syarat-syarat perjanjian yang ditetapkan dan mengacu pada Pasal 38 UUJN juncto Pasal 1320 KUH Perdata, Peraturan OJK serta prinsip-prinsip syariah hukum Islam.

Share

COinS