•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pada dasarnya suatu perjanjian tidak selamanya dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan oleh para pihak yang memungkinkan kesepakatan tersebut berakibat mengalami pembatalan, baik dibatalkan oleh para pihak maupun atas perintah pengadilan. Salah satu kasus pembatalan Akta Jual Beli yang tidak sesuai dengan yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuatnya, terdapat dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Lbj. Penelitian ini menganalisis penerapan PPJB sebagai perjanjian bantuan untuk perjanjian pokok baru melalui jual beli serta implikasi hukum terhadap pembatalan AJB karena tidak dipenuhinya PPJB. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian deskriptif analitis, jenis data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen, dengan metode analisa data kualitatif dan hasil penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa PPJB yang sah menurut hukum sebagai perjanjian bantuan tidak bisa dilepaskan dalam kaitan dengan lahirnya AJB. Pembeli dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Lbj melakukan wanprestasi terhadap PPJB, AJBnya juga mengandung kausa palsu sehingga tidak mengikat para pihak karena tidak memenuhi syarat objektif perjanjian yaitu sebab (kausa) yang halal. Implikasi hukum terhadap para pihak apabila terjadi pembatalan perjanjian adalah timbulnya hak untuk pemulihan sebagaimana keadaan semula sebelum terjadinya perjanjian.

Share

COinS