•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai wewenang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan cessie dalam kredit sindikasi. BPPN merupakan suatu badan khusus yang dibentuk pemerintah semasa krisis moneter 1998 guna memperbaiki sektor perbankan yang terpuruk pada masa itu. Agar dapat melaksanakan tugasnya, pemerintah memberikan BPPN wewenang yang luas termasuk salah satunya dapat melakukan pengalihan piutang. Pengalihan piutang dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya yakni cessie. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah kewenangan BPPN melakukan cessie atas piutang yang merupakan bagian dari kredit sindikasi yang beranggotakan bank-bank lain dikaitkan dengan kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 555/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Utr. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis. Adapun data dalam penelitian ini dianalisis secara deskriptif. Analisis didasarkan pada norma serta peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan cessie, wewenang BPPN dan ciri-ciri kredit sindikasi. Hasil analisa adalah wewenang BPPN untuk melakukan cessie hanya dapat dilakukan atas piutang yang dimiliki oleh Bank Dalam Penyehatan. Bank Dalam Penyehatan adalah bank yang diserahkan Bank Indonesia kepada BPPN guna dilakukan program penyehatan. Untuk piutang anggota sindikasi yang bukan Bank Dalam Penyehatan BPPN tidak berwenang untuk mengalihkannya melainkan hanya berwenang untuk mewakili para anggota sindikasi melakukan penagihan piutang kepada Debitur bersangkutan. Maka dari itu disarankan perlunya kehati-hatian dan ketelitian setiap akan melakukan pengalihan piutang karena harus dilakukan oleh orang yang berwenang dan pengalihan tidak dapat dilakukan lebih dari bagian yang dimiliki agar tidak terjadi perbedaan penafsiran.

Share

COinS