•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Tulisan ini membahas proses pembatalan sertipikat hak milik atas tanah karena akta jual beli yang dijadikan sebagai dasar pendaftaran tanah terdapat cacat hukum pada putusan nomor 72/G/2018/PTUN.BDG. Pembatalan sertipikat di Indonesia, dimungkinkan dilakukan karena berdasarkan penjelasan umum PP 24/1997 tersirat bahwa sertipikat itu memiliki kekuatan alat bukti yang kuat tetapi tidak memiliki kekuatan alat bukti yang mutlak. Penjelasan umum dari ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pihak yang tertulis di Sertipikat dapat digugat keabsahan kepemilikannya dalam jangka waktu sampai 5 tahun sertipikat tersebut terbit. Oleh karena itu sertipikat tidak memiliki kekuatan yang mutlak karena pihak yang tertulis di sertipikat tidak membuat pihak yang sesungguhnya yang merupakan pemilik sah akan kehilangan hak. Metode penilitian tulisan ini menggunakan bentuk penelitian yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif, dan menggunakan data sekunder yang didukung dengan wawancara. Hasil dari penelitian ini yaitu proses pembatalan sertipikat berdasarkan putusan nomor 72/G/2018/PTUN.BDG belum dapat dilaksanakan karena menurut Badan Pertanahan Nasiolan Kota Depok, belum ada permohonan dari pihak penggugat sebagaimana diamanatkan pada Pasal 50 Ayat (1) PMNA 11/2016. Sehingga Menurut BPN Kota Depok walaupun telah diterima putusan pengadilan, tidak serta merta sertipikat menjadi otomatis batal melainkan harus dilakukan permohonan terlebih dahulu.

Share

COinS