•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pluralisme hukum waris di Indonesia menyebabkan polemik tersendiri bagi Warga Negara Indonesia, khususnya Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa. Pada umumnya, hukum waris yang berlaku bagi masyarakat Indonesia keturunan Tionghoa adalah hukum waris menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata, namun menjadi permasalahan tersendiri bagi keturunan Tionghoa yang beragama Islam atau menikah dengan seseorang yang beragama Islam karena hukum kewarisan Islam juga berlaku di Indonesia. Dalam studi kasus terhadap putusan Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Ngawi, isteri kedua dari seorang pewaris keturunan Tionghoa menuntut hak warisnya dari harta yang sebelumnya dimiliki oleh Pewaris dengan isteri pertamanya dan memohon agar perkara diselesaikan dengan Hukum Waris Perdata Barat. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menggunakan Undang Undang Perkawinan karena alasan pernikahan Pewaris tunduk pada dua hukum yang berbeda. Penelitian ini membahas mengenai hukum yang seharusnya berlaku bagi pewaris keturunan Tionghoa yang menikah kedua kalinya dengan seseorang yang beragama Islam dan penerapan hukum waris yang tepat bagi isteri kedua pewaris yang menikah dengan pewaris setelah berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan data sekunder untuk kajian dan penelitian lebih lanjut. Hasil penelitian adalah bahwa hukum waris yang berlaku adalah hukum waris yang dianut oleh pewaris, yaitu hukum waris perdata barat dan bahwa isteri kedua pewaris berhak atas harta pewaris meski harta tersebut dibeli oleh pewaris pada perkawinan pertamanya.

Share

COinS