•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Tulisan ini membahas mengenai perbedaan penfsiran isi perjanjian yang diakibatkan ketidakjelasan terkait dasar penetapan tarif sewa menyewa dalam perjanjian sewa menyewa alat berat. Ketidakjelasan tersebut menimbulkan perbedaan perhitungan tarif sewa oleh para pihak, yang pada akhirnya menimbulkan wanprestasi. Kejelasan dan kecermatan dalam merumuskan perjanjian merupakan hal mendasar yang sangat penting untuk meminimalisir perbedaan pernafsiran atas suatu perjanjian agar pemenuhan prestasi oleh para pihak dapat berjalan dengan sempurna. Adapun permasalahan yang akan diangkat dalam tulisan ini adalah pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 51/PDT/2017/PT.PLK. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis-normatif, yang diperkuat dengan wawancara terkait praktik penyelenggaraan perjanjian sewa menyewa alat berat khususnya dasar penetapan dan perhitungan tarif sewa, dengan tipe penelitian preskriptif untuk memberikan saran atas permasalahan yang ada. Hasil penelitian adalah bahwa tarif sewa menyewa alat berat lazim dan biasanya menggunakan tarif minimal dalam satuan jam per bulan berdasarkan pemakaian alat berat yang dicatat berdasarkan Hour Meter (pencatat mekanis) pada alat berat. Kebiasaan tersebut dapat dikategorikan sebagai prilaku yang berulang-ulang dan lazim dilakukan dalam suatu kelompok masyarakat yang penting untuk diperhatikan oleh Hakim dalam memutus suatu perkara yang tidak ada aturannya dalam peraturan tertulis, khususnya apabila terjadi perbedaan penafsiran para pihak dalam melaksanakan perjanjian. Hal tersebut dapat membantu mewujudkan terpenuhinya kepatutan dan keadilan yang obyektif di tengah-tengah masyarakat.

Share

COinS