•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini meneliti Putusan Nomor 2997 K/Pdt/2017 mengenai adanya Akta Pengakuan dan Kuasa atas tanah yang dibuat oleh seorang Notaris dengan didasari keterangan palsu dari penghadap. Permasalahan yang diangkat adalah implikasi yuridis akta yang diterbitkan secara melawan hukum sebagaimana Putusan yang dianalisis, pertanggungjawaban Notaris atas akta yang dibuatnya berdasarkan keterangan palsu, serta implikasi yuridis terhadap Notaris yang telah meninggal atas akta yang dibuatnya berdasarkan keterangan palsu. Metode penelitian tesis ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah akta yang diterbitkan secara melawan hukum membuat akta tersebut menjadi tidak sah dan dapat dinyatakan menjadi akta yang batal demi hukum, Notaris yang membuat akta didasarkan keterangan palsu menyebabkan Notaris yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, pidana, maupun administratif. Selanjutnya, implikasi yuridis terhadap Notaris yang telah meninggal atas akta yang dibuatnya berdasarkan keterangan palsu ialah bahwa tanggung jawab Notaris yang telah meninggal tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak manapun termasuk ahli warisnya disebabkan tanggung jawab Notaris merupakan tanggung jawab yang diemban Notaris secara pribadi atas profesinya tersebut sehingga tidak dapat diwariskan.

Share

COinS