•  
  •  
 

Abstract

A limited liability company as a legal entity adheres to the principle of a separate legal entity which creates the concept of limited liability of its shareholders. The existence of these two concepts automatically separates the assets of the limited liability company from the personal assets of its shareholders. Even though the shareholders are part owners of the limited liability company, the shareholders cannot claim the assets of the limited liability company. Shares acquired while in marital status can become joint property. However, the Indonesian Marriage Law does not provide special arrangements or mechanisms regarding the distribution of joint assets, so the Judge is given the mandate to decide on this matter. The research method that the author uses in writing this thesis is a normative legal research method that is juridical-normative in nature. Based on the author's analysis, there are still misunderstandings, both among the Panel of Judges and the general public, regarding the conception of legal entity assets as being related to joint assets in marriage. So, the author suggests making further arrangements regarding joint assets, increasing socialization regarding marriage agreements, and writing in more detail regarding the list of joint assets in lawsuits.

Bahasa Abstract

Perseroan terbatas sebagai badan hukum menganut prinsip entitas hukum yang terpisah (separate legal entity) yang melahirkan konsep pertanggungjawaban terbatas (limited liability) dari para pemegang sahamnya. Adanya kedua konsep tersebut otomatis memisahkan kekayaan perseroan terbatas dari kekayaan pribadi para pemegang sahamnya. Meskipun pemegang saham merupakan pemilik sebagian dari perseroan terbatas, para pemegang saham tidak dapat menuntut harta kekayaan perseroan terbatas. Saham yang diperoleh saat berada dalam status perkawinan dapat menjadi harta bersama. Akan tetapi, Undang-Undang Perkawinan Indonesia tidak memberikan pengaturan atau mekanisme khusu terkait pembagian harta bersama, sehingga Hakim diberikan amanah untuk memutus hal tersebut. Metode penelitian yang Penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat yuridis-normatif. Berdasarkan analisis Penulis, masih terjadi kesalahpahaman, baik pada Majelis Hakim maupun masyarakat secara umum, mengenai konsepsi aset badan hukum dikaitkan dengan harta bersama dalam perkawinan. Maka, Penulis menyarankan untuk dibuat suatu pengaturan lebih lanjut mengenai harta bersama, peningkatan sosialisasi mengenai perjanjian perkawinan, dan penulisan lebih detail mengenai daftar harta bersama dalam gugatan.

References

Buku:

Ali, Chidir. (1999). Badan Hukum. Bandung: Alumni.

Damanhuri HR, A. (2007). Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Bandung: CV. Mandar Maju.

Darmabrata, Wahyono. (2008). Tinjauan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Berserta Undang-Undang Dan Peraturan Pelaksanaannya. Jakarta: Rizkita.

Khairandy, Ridwan. (2013). Pengantar Hukum Dagang Indonesia (cet. 1). Yogyakarta: Pusat Studi Fakultas Hukum UGM.

Hadikusuma, Hilman. (1990). Hukum Waris Adat. Bandung: Alumni.

Halim, A. Ridwan. (1985). Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Harahap, M. Yahya Harahap. (2015). Hukum Perseroan Terbatas (Cet. 5). Jakarta: Sinar Grafika.

Ichsan, Achmad. (1987). Hukum Dagang, Lembaga Perserikatan Surat-Surat Berharga,

Prasetya, Rudhi. (1995). Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai Dengan Ulasan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1995. Bandung: Alumni.

Rastuti, Tuti. (2015) Seluk Beluk Perusahaan dan Hukum Perusahaan. Bandung: Refika Aditama.

Rido, Ali. (1977). Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf (cet. 1). Bandung: Alumni.

Satrio, J. (1991) Hukum Harta Perkawinan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Ed. 1, Cet. XIX). Depok: Rajawali Press.

Supramono, Gatot. (1996). Hukum Perseroan Terbatas Yang Baru. Jakarta: Djambatan.

Aturan-Aturan Angkutan. Jakarta: Pradnya Paramita.

Widjaja, I.G. Ray. (2000). Hukum Perusahaan (cet. 1). Jakarta: Kasaint Blanc.

Jurnal

Dwinopianti, Eva. (2017). Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris. Lex Renaissance. No. 1. Vol. 2. 16-34.

Fitriyanti, Fina Puspita. (2022). Teori Sumber vs Teori Badan Hukum dan Teori Transfromasi Keuangan dalam Menafsirkan Status Hukum Keuangan Badan Usaha Milik Negara. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, No. 8, Vol. 7, 10708-10723.

Khairandy, Ridwan. (2013). Karakter Hukum Perusahaan Perseroan dan Status Hukum Kekayaan yang Dimilikinya. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 1 Vol. 20. 81-97.

Mushafi dan Faridy. (2021). Tinjauan Hukum atas Pembagian Harta Gono Gini Pasangan Suami Istri yang Bercerai. Batulis Civil Law Review. Vol. 2. No. 1. 43-55.

Putusan

Mahkamah Agung, Putusan Kasasi No. 301 K/Sip/1961, (1961).

Peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.

Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756.

Undang-Undang Tentang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974, LN Tahun 1974 No. 1 TLN No. 3019.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.