•  
  •  
 

Abstract

This study aims to analyze the sale and purchase regulation contained in the Indonesian Civil Code (KUHPerdata) and Islamic law from Al Quran and Hadith, also the solution of the problem of sale and purchase by credit either in Indonesian Civil Code (KUHPerdata) and Islamic law. These studies are descriptive analytical method using normative juridical approach to statute approach. Indonesian Civil Code regulates the Sale and Purchase on article 1457, a sale and purchase is an agreement, by which one party is bound to deliver a certain matter, for which the other party shall pay a stipulated price. Islamic law also had a regulation about sale and purchase, definition of Fiqh scholars about

sale and purchase is the process of exchange of property, or a benefits/services are allowed to exchanged for similar things for an unlimited period, in ways that justified. Definition sale and purchase above given by KUHPerdata and Islamic law there is a similiarity that is a sale and purchase is an konsensuil agreement whereby the seller deliver their property rights, while a buyer giving the money. In fact when sale and purchase in credit, not in accordance with rule KUHPerdata or Islamic law i.e. involving third parties could be termed "Triangle Sale and Purchase".

Bahasa Abstract

Penelitan ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan jual beli yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist, serta solusi dari permasalahan jual beli secara tidak tunai baik secara Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum islam. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik yang menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach. Hukum Perdata mengatur Jual Beli pada Pasal 1457 KUHPerdata, bahwa Perjanjian Jual Beli adalah suatu perjanjian di mana satu pihak mengikatkan diri untuk menyerahkan benda, sedang pihak lain mengikatkan diri untuk menyerahkan sejumlah harga yang disepakati. Hukum islam juga mengatur mengenai jual beli, definisi ulama fikih tentang jual beli adalah proses tukar menukar harta, atau suatu manfaat/jasa yang halal untuk ditukar dengan hal yang serupa dengannya untuk masa yang tak terbatas, dengan cara-cara yang dibenarkan. Definisi jual beli di atas yang diberikan oleh KUHPerdata dan Hukum Islam terdapat kesamaan bahwa jual beli merupakan suatu perjanjian konsensuil dimana pihak penjual menyerahkan hak milik bendanya, sedang pembeli melepaskan uang miliknya. Kenyataannya jual beli ketika membeli secara tidak tunai, tidak sesuai dengan kaidah KUHPerdata maupun Hukum Islam yaitu melibatkan pihak ketiga bisa diistilahkan “Jual Beli Segitiga”.

References

Arifin bin Badri, Muhamad. Fikih Perniagaan Islam. Jakarta : Darul Haq, 2015.

Baits, Ammi Nur. Ada Apa Dengan Riba. Yogyakarta : Pustaka Muamalah, 2016.

HS, Salim. Hukum Kontrak, Teori & Tekriik Penyusunan Kontrak. Jakarta : Sinar Grafika. 2008.

Isnaeni, Moch. Perjanjian Jual Beli. Bandung : PT Refika Aditama, 2016.

Marzuki, Pieter Mahmud. Penelitan Hukum. Cetakan II, Jakarta : Kencana, 2007.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perjanjian. Bandung : PT Alumni, 2010.

Pasaribu, Chairuman., dan Suhrawardi K. Lubis. Hukum Perjanjian dalam Islam.

Jakarta: Sinar Grafika, 1994.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.

Subekti, R. Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa, 1996

Al-Asqolani, Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar. Bulughul al-Maram min Jam’i Adillah

al- Ahkam. Terjemahan oleh Abdul Rosyid Siddiq. Jakarta : Akbarmedia, 2015.

Jurnal

Meirison, “Riba and Justification In Scholars' Views”, Jurnal Transformatif, Vol.2, No.1 (April 2018)

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Internet

__________, “Kredit Segitiga, Hawalah yang Direkayasa Jadi Transaksi Riba.”

https://www.situssunnah.com/articles/kredit-segitiga-hawalah-yang-direkayasa-jadi-transaksi-riba. Diperoleh pada 06 Agustus 2018.

Share

COinS