•  
  •  
 

Bahasa Abstract

Penelitian ini menjelaskan tentang apakah pemungutan dan pendistribusian dana zakat di Provinsi Banten dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dimana distribusi dana ZIS lebih banyak diberikan kepada program yang sifatnya konsumtif daripada produktif. Apabila terjadi penyimpangan atau pengalahgunaan dalam pemungutan dan pendistribusian dana ZIS apakah diberi sanksi sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang pengelolaan zakat tentang sanksi yang akan diberikan kepada amilin yang dengan sengaja tidak menyalurkan dana zakat kepada para mustahik, sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan berupa deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menemukan fakta-fakta hukum sebagai objek penelitian yang berkenaan dengan partisipasi masyarakat. Dengan demikian penelitian ini langsung dilakukan terhadap Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Banten dalam hal pemungutan dan pendistribusian dana zakat melalui wawancara dengan pengurus BAZNAS dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pemungutan dan pendistribusian dana zakat.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemungutan dan pendistribusian dana zakat di Provinsi Banten dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Namu belum maksimal, dimana hasil pemungutan zakat masih rendah dibandingkan dengan pemungutan sadakah dan infaq, begitu juga dengan pendayagunaan yang sifatnya produktif masih sedikit itupun dari dana Sadakah dan Infaq, sehingga tujuan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan fakir miskin masih jauh dari harapan, apalagi di Propinsi Banten masih tinggi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial, maka sebaiknya BAZNAS lebih banyak mendistribusikan dana ZIS untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dengan membentuk kelompok untuk berwirausaha sehingga bisa menjadi masyarakat yang mandiri yang tadinya menjadi mustahik menjadi muzakki. Bagi amilin yang melanggar undang-undang diberikan sanksi administratif.

References

A. Buku-buku

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2016.

Ghasali, Aidit bin. Islam and Justice. Kuala Lumpur: Institut Kefahaman Islam, 1993.

Kurde, Nukthoh Arfawie, Memungut Zakat dan Infaq Profesi Oleh Pemerintah Daerah Bagi Pegawai Negeri dan Pegawai Perusahaan Daerah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Mpleong, Lexi. J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2011.

Tahir, Palmawati. Kontribusi Zakat Kepada Negara. Serang: Untirta Press, 2014.

B. JURNAL ILMIAH

http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/equilibrium/article/download/1268/1127, diakses pada 9 februari 2019, pukul 23:31 WIB.

http://library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab2/2013-2-00254-MN%20Bab2001.pdf, diakses pada tanggal 11 Februari 2019, pukul 23:37 WIB.

C. SUMBER LAIN

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Banten, Visi dan Misi BAZNAS, Tahun 2015.

Share

COinS