•  
  •  
 

Abstract

The development of Islamic Economic Financial in Indonesia was growing rapidly in Indonesia since the last ten years (2000-2010). This development is almost happen in all Islamic economic financial institution. However, its development not be accomodated by the regulation, even though since 2008 Indonesian’s Supreme Court trough Indonesian Supreme Court regulation (PERMA) Number 2 year of 2008 assigned The Compilation of Islamic Economy Law. The position of its regulation in hier- archy of Indonesia regulations is considered has not strong position. In other hand, the demand of Islamic economy law is high. Therefore, it needs to create The Codification of Islamic Economy Law in Indonesia as a cover of implementation of sharia principle. In this research, the authors use qual- itative approach within normative juristical with library research to analysis the potion’s of KHES based on Indonesian Law Number 12 Year of 2011 about The Formation of Regulations.

Bahasa Abstract

Perkembangan Keuangan Ekonomi Syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat selama sepuluh tahun terakhir. Perkembangan ini terjadi di hampir semua lembaga keuangan syari- ah. Namun perkembangan tersebut tidak diikuti dengan perkembangan instrumen hukum yang cuk- up. Berdasarkan studi bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa instrumen hukum yang memadai. Meskipun pada tahun 2008, Mahkamah Agung Melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2008 telah menetapkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Na- mun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) adalah tidak termasuk dalam hierarki peraturan Perun- dang-Undangan sehingga KHES tidak memiliki kekuatan hukum mengikat keluar.Demikian diper- lukan adanya penataan kembali kerangka hukum ekonomi syariah Indonesia. Dalam hal ini Penulis menggagas diperlukannya suatu kodifikasi dari peraturan perundang-undangan terkait ekonomi syariah. Serta pentingnya dilakukan penguatan kedudukan peraturan terkait ekonomi syariah dalam suatu bentuk Undang-Undang, guna memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat. Pada peneli- tian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metodologi penelitian yuridis norma- tif. Dilakukan analisis KHES menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Udangan. Hasil analisa tersebut kemudian dikomparasi dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang sangat pesat saat ini.

References

Arief Christiono Soebroto, 2010. Kedudukan Hukum Peraturan/Kebijakan di Bawah Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS. Journal BAPPENAS.

Diella, Tabita. 2014. Ekonomi Syariah Indonesia Ketinggalan dari Malaysia. Dari http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/11/05/190640426/ Ekonomi.

Syariah.Indonesia.Ketinggalan.dari.Malaysia. Diunduh 1 April 2015.

Farida, Maria. Ilmu Peraturan Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pemben- tukannya. Yogyakarta: Kanisius. 2007.

Farida, Maria. 2007. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta : Kanisius.

Grahan, Frank. “The Codification of Law”. Journal Transactions of the Grotius So- ciety, Vol. 8, 1992. Problems of Peace and War, Papers Read before the So- ciety pp. 107-116.

Hasnita, Nevi. “Politik Hukum Ekonomi Syariah Indonesia”. Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, Vol.1 No.2. 2012.

Indonesia, Undang -Undang No. 12 Tahun 2012. Pembentukan Peraturan Perun- dang-Undangan. LN No. 82 Tahun 2011. TLN No. 5234.

Mamudji , Sri et.al.. 2005. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

N Hartono, Novianto, Politik Hukum Kodifikasi Aturan Pemilihan Umum.dari http:// berkas.dpr.go.id/pengkajian/files/buku_tim/buku-tim-2.pdf. Diunduh31 Ma- ret 2015.

Naseh, Ahmad Hananny. Pembaharuan Hukum Islam Indonesia. <http://digilib.uin- suka.ac.id/8621/1/AHMAD%20HANANY%20NASEH%20PEMBAHA- RUAN%20HUKUM%20ISLAM%20DI%20INDONESIA.pdf,>. Diunduh 1 April 2015.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 1985. Pengantar penelitian Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Wahid ,Marzuki dan Rumadi. 2001. Fiqih Mahdzab Negera :Kritik Atas Politik Hu- kum Islam di Indonesia. LkiS Yogyakarta : Yogyakarta.

Share

COinS