•  
  •  
 

Bahasa Abstract

Halal dan Haram bagi muslim merupakan masalah yang sangat krusial, karena menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah (hablumminallah). Oleh karena itu, informasi kehalalan suatu produk yang berbentuk Sertifikat Halal dan Label Halal sangat penting bagi konsumen muslim. Sertifikat Halal dikeluarkan dengan peranan beberapa pihak, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), LPPOM MUI, dan BPOM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perubahan kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses Jaminan Produk Halal sebelum dan setelah adanya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa akan dibentuk lembaga baru di bawah Pemerintah yang memiliki kewenangan dalam proses Jaminan Produk Halal. MUI dan LPPOM MUI tetap memiliki peranan dalam proses Produk Halal, hanya kewenangannya yang berubah.

Share

COinS