Indonesian Notary
Abstract
Ownership status of old land rights, such as former customary land rights which have not been converted to new rights until the owner finally dies. It can create difficulties during the transition to heirs. The article analyzes the legal force of the deed of sale and purchase of land with former customary ownership rights which have been transferred to an heir, and the urgency of the court granting validation to the heirs so they can change the name or sell the land. The preparation of this article used doctrinal research methods. Registration of land rights originating from the conversion of old rights requires written proof of ownership in the name of the rights holder at the time the UUPA comes into force. Transfer of former customary ownership rights with a deed of sale and purchase by the sub-district head as official making temporary land deed has valid and binding legal force. Making a sale and purchase deed by a proxy requires a notarial power of attorney deed. Transfer of land rights due to inheritance is accompanied by a letter of proof as heirs. The National Land Agency also requires a power of attorney deed to sale and the seller’s personal identity data when registering rights as a form of caution when recording rights. Court approval is needed to increase the legitimacy of the land sale and purchase deed and the decision of the panel of judges is the basis for the National Land Agency (BPN) to record the transfer of land rights.
Bahasa Abstract
Status kepemilikan tanah hak lama seperti tanah bekas hak milik adat yang belum dilakukan konversi ke hak baru sampai akhirnya pemiliknya meninggal dunia, dapat menimbulkan kesulitan saat peralihan kepada ahli waris. Tulisan ini menganalisis bagaimana kekuatan hukum akta jual beli tanah bekas hak milik adat yang sudah beralih kepada ahli waris, dan bagaimana urgensi pengadilan memberikan pengesahan kepada ahli waris agar dapat melakukan balik nama atau menjual tanah tersebut. Penyusunan tulisan ini menggunakan metode penelitian doktrinal. Pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama memerlukan bukti kepemilikan tertulis atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA. Peralihan tanah bekas hak milik adat dengan akta jual beli oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Pembuatan akta jual beli oleh kuasa memerlukan akta kuasa menjual secara notariil. Peralihan hak atas tanah karena pewarisan dilengkapi dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Badan Pertanahan Nasional juga mensyaratkan adanya dokumen akta kuasa menjual dan data identitas diri penjual saat pendaftaran hak sebagai bentuk kehati-hatian dalam melakukan pembukuan hak. Pengesahan pengadilan diperlukan untuk menambah legitimasi akta jual beli tanah dan putusan majelis hakim menjadi dasar Badan Pertanahan Nasional melakukan pembukuan peralihan hak atas tanah.
References
Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 Tahun 1959. LN Tahun 1959 No. 75 BN No. 69 dan perubahannya. Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960. LN Tahun 1960 No. 104 TLN No. 2043. Undang-Undang tentang Peradilan Umum. UU Nomor 2 Tahun 1986. LN Tahun 1986 Nomor 20. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997. LN Tahun 1997 No. 59. Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP Nomor 37 Tahun 1998. LN Tahun 1998 No. 52 TLN No. 3746. Peraturan Pemerintah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Waris dan Hibah Wasiat. PP Nomor 111 Tahun 2000. LN Tahun 2000 Nomor 213. Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP Nomor 24 Tahun 2016. LN Tahun 2016 No. 120 TLN No. 5893. Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia atas Tanah, PMPA Nomor 2 Tahun 1962. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PMATR/KBPN Nomor 3 Tahun 1997. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, PMATR/KBPN Nomor 21 Tahun 2020. LN Tahun 2020 No. 1369. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Burgerlijk Wetboek voor Indonesie. Tanggal 30 April 1847. Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23. Putusan Pengadilan: Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan No. 1092/Pdt.G/2021/PN Tng. M. Agus Budiman melawan Haji Hardjuddin Hambali, Anthoni Chairil dan Camat Kecamatan Ciputat (2021). Buku: Alwesius. Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022. Alwesius. Keterangan Hak Mewaris Serta Pemisahan dan Pembagian Harta Warisan Bagi Warga Negara Indonesia. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022. Arsad, Romli. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung, ALQAPRINT JATINANGOR, 2015. Fea, Dyara Radhite Oryza. Pedoman Lengkap Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya. Yoyakarta: Penerbit LEGALITY, 2020. Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia – Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya - Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2013. Nurhadi, Et al. Himpunan Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam serta Pengertian dalam Pembahasannya. Jakarta: Perpustakaan dan Layanan Informasi Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2011. Rahmawati, Theadora dan Umi Supratiningsih. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia. Pamekasan, Duta Media Publishing, 2020. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Depok: Rajawali Pers, 2019. Soesangobeng, Herman. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria Jilid I. Yogyakarta: STPN Press, 2012. Sumarja, FX. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2010. Vollenhoven, Cornelius van. Orang Indonesia dan Tanahnya. Yogyakarta: Sajogo Institute, Perkumpulan HuMa, STPN Press, Tanah Air Beta, 2013. Tesis: Irdasari, Novia, “Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik yang Diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Dikaitkan dengan Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Membuat Akta Jual Beli (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2766/K/PDT/2020.” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2023. Artikel Ilmiah: Astomo, Putera. “Perbandingan Pemikiran Hans Kelsen Tentang Hukum dengan Gagasan Satjipta Rahardjo Tentang Hukum Progresif Berbasis Teori Hukum. Jurnal Yustisia. Edisi 90 September–Desember (2014). Hlm. 5-14. Astri, Dewa Ayu Mareyta, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan Luh Putu Suryani. “Kekuatan Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah yang Belum Bersertifikat”. Jurnal Analogi Hukum. Vol. 3. No. 3 (2021). Hlm. 405-410. Dantes, Komang Febrinayanti dan I Gusti Apsari Hadi. “Kekuatan Hukum Akta Jual Beli yang Dibuat Oleh Camat dalam Kedudukannya Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Vol. 9. No. 3 (2021). Hlm. 905-916 Hartiningsih, Dwi. “Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Kuasa Menjual Notariil.” LEX Renaissance. No. 3 Vol. 5 (2020). Hlm. 694-710. Sari, Maya Indah, M. Sudirman dan Yurisa Martanti. “Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli Tanah yang Dibatalkan Berdasarkan Putusan Hakim Karena Tidak Terpenuhinya Syarat Materiil”. Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 1. No. 4 (2022). Hlm. 1082-1089. Syahputra, M. Afit dan R. Ismala Dewi. “Kekuatan Hukum Akta Jual Beli yang Tidak Mengikutsertakan Seluruh Ahli Waris Sebagai Para Pihak”. Jurnal Ilmiah Mandala Education (JIME). Vol. 8. No. 3 (2022). Hlm. 1842-1852. Usman, Abdul Hamid. “Perlindungan Hukum Hak Milik atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.” Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Vol. 1. No. 2 (2020). Hlm. 60-76. Utama, M. Aulia Reza. “Peranan Peradilan Pertanahan dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan.” Badamai Law Journal. Vol. 2. Issues 1 (2017). Hlm. 133-152. Wahyuni, Andi Mulia. Hasbir Paserangi dan Kahar Lahae. “Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Tanah yang Mengandung Unsur Tindakan Pura-Pura.” Jurnal Ilmiah Indonesia. Vol. 7. No. 2 (2022). Hlm. 552-568. Bahan Lain-lain: Permatasari, Erizka. “Perkara Pertanahan, Wewenang PTUN atau Peradilan Umum?.” hukumonline.com, 30 April 2021. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/perkara-pertanahan-wewenang-ptun-atau-peradilan-umum--lt608be3152a869/#_ftn1, diakses pada tanggal 8 Oktober 2023. Purnamasari, Irma Devita. “Cara Penyertifikatan Tanah Adat,” hukumonline.com, 3 Juni 2014. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-penyertifikatan-tanah-adat-lt537ac3b737835/, diakses pada tanggal 24 September 2023. Wawancara: Hasil wawancara dengan Bapak Hendrik Tri Subiyanto Notaris/PPAT di Kabupaten Tangerang pada 9 Oktober 2023, 11.21 Hasil wawancara dengan Ibu Elisabeth Sinaga Personal In-Charge Kantor Notaris/PPAT James Sinaga di Kota Tangerang Selatan pada 9 Oktober 2023, 17.30
Recommended Citation
Suryadi, Muhammad Nur Udi; Susetyo, Heru; and ., Afdol
(2024)
"Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Tanah Bekas Hak Milik Adat yang Sudah Beralih kepada Ahli Waris untuk Balik Nama atau Menjual (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1092/PDT.G/2021/PN TNG),"
Indonesian Notary: Vol. 5:
Iss.
3, Article 9.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol5/iss3/9