•  
  •  
 

Abstract

This journal seeks to analyze how the legal consequences of the practice of surrogacy in Indonesia, which has no regulation, compared to other countries. This journal is organized using the doctrinal research method. Womb rental agreements are a practice of Assisted Reproductive Technology that aims to help couples who want to have offspring but are unable to do so due to infertility. In Indonesia, uterine leasing agreements are considered invalid by law and contrary to public order and decency in society. In addition, Indonesia itself does not have a clear regulation regarding the practice of uterine leasing, so the analysis uses existing provisions such as the legal system of lease agreements and employment agreements. The legal consequences of children born from surrogacy in Indonesia are also unclear, especially in determining the status and inheritance rights of the child. Therefore, it is necessary to find out how the regulation of surrogacy in Indonesia and abroad, namely India and England, and how the differences between the two. After conducting research, the author concludes that India and the UK have good regulations, with their respective laws governing surrogacy. In addition, both now prohibit commercial surrogacy and only allow altruistic surrogacy. The inheritance rights granted by the two countries also differ between the two, which are based on by law and by the court.

Bahasa Abstract

Jurnal ini berupaya menganalisis bagaimana akibat hukum dari praktik surogasi di Indonesia yang tidak memiliki pengaturannya, dibandingkan dengan negara lain. Jurnal ini disusun menggunakan metode penelitian doktrinal. Perjanjian sewa rahim merupakan praktik dari Teknologi Reproduksi dengan Perbantuan/Assited Reproductive Technology yang bertujuan untuk membantu para pasangan yang ingin memiliki keturunan namun tidak mampu mewujudkannya karena mengalami infertilitas. Di Indonesia, perjanjian sewa rahim dianggap tidak sah oleh undang-undang dan bertentangan dengan ketertiban umum serta kesusilaan di masyarakat. Selain itu, Indonesia sendiri tidak memiliki pengaturan yang jelas mengenai praktik sewa rahim, sehingga analisisnya menggunakan ketentuan yang ada seperti sistem hukum perjanjian sewa menyewa dan perjanjian pemberian kerja. Akibat hukum anak yang dilahirkan dari surogasi di Indonesia juga menjadi tidak jelas, terutama dalam menentukan status dan hak kewarisan si anak. Oleh karena itu, perlu untuk mencari tahu bagaimana pengaturan mengenai sewa rahim di Indonesia dan luar negeri yakni India dan Inggris, serta bagaimana perbedaan diantara keduanya. Setelah melakukan penelitian, maka Penulis berkesimpulan bahwa India dan Inggris memiliki pengaturan yang baik, dengan memiliki undang-undangnya masing-masing yang mengatur mengenai surogasi. Selain itu, keduanya kini juga melarang bentuk surogasi komersial dan hanya memperbolehkan surogasi altruistik. Hak kewarisan yang diberikan oleh kedua negara juga mengalami perbedaan diantara keduanya, yakni berbasis by law dan by the court.

References

Buku

Algra, N.E. Mula Hukum. Bandung: Bina Cipta, 2003.

Djumadi. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993.

Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni, 1986.

Judiasih, Sonny Dewi, Susilowati Suparto Dajaan, dan Deviana Yanitasari. Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Cet 1. Bandung: PT Refika Aditama.

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Cet. 7. Bandung: Penerbit Sumur Bandung, 1981.

H.S., Salim. Hukum Kontrak Teori: Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Ratman, Desriza. Surrogate Mother dalam Perspektif Etika dan Hukum: Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia?. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2012.

Satrio, J. Hukum Pribadi Bagian I Persoon Alamiah. (Bandung: PC Citra Aditya Bakti, 1999.

Soedjono, Wiwoho. Hukum Perjanjian Kerja. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991.

Syahputra, Akmaluddin. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citapustaka Media Perintis. 2012.

Thamrin, Husni dan Andy Hartanto. Aspek Hukum Bayi Tabung dan Sewa Rahim. Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Cet. 1. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014.

Artikel Ilmiah

Akbar, Muhammad. Et al. “Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Rahim Ditinjau Dari Hukum Perdata.” Judge: Jurnal Hukum 5. No. 2 (2024). Hlm. 114.

Darmawan, I Made. “The Legal Certainty Surrounding the Status of Children Born Through in-Vitro Fertilization With a Deceased Biological Father is A Subject of Discussion.” Sinergi International Journal of Law 5. No. 1 (2024). Hlm. 28.

Debnath Kunal, dan Sreetama Chatterjee. “The Surrogacy (Regulation) Act, 2021: Analyzing the Effectiveness of India’s Ban on Commercial Surrogacy.” Sexuality, Gender & Policy 6. No. 2 (2023). Hlm. 85.

Erma, Zetria. Et al. “Keabsahan Perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata.”Jurnal TEKESNOS 3. No. 2 (2021). Hlm. 36.

Fauzi, Ahmad Sofyan, Dinda Difia Madina, dan M. Rosyid Irfan Alfani. “Perspektif Islam terhadap Program Bayi Tabung: Etika, Hukum, dan Hak Waris.” El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam 10. No. 1 (2024). Hlm. 152.

Hendarto, Hendy. “Bayi Tabung: Teknologi Reproduksi Terkini Untuk Mengatasi Infertilitas.” Pidato disajikan pada Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Obstetri dan Ginekologi, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. 2024.

Khairatunnisa. “Keberadaan Sewa Rahim dalam Perspektif Hukum Perdata.” Jurnal Lex Privatum 3. No. 1 (2015). Hlm. 222.

Mourya, Riya. “Legal Regulation of Surrogacy in India.” Indian Journal of Law and Legal Research 5, Vol. 2 (2023). Hlm. 8.

Nursanthy, Aji Titin Roswitha. “Pengaturan Bayi Tabung Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum THE JURIS 1. No. 2 (2020). Hlm. 137.

Olaye-Felix, Bianca, Deborah Emma Allen, dan Neil H Metcalfe. “Surrogacy and the Law in the UK.” Postgraduate Medical Journal 99. No. 1170 (2023). Hlm. 359.

Raj, Prithivi. “Regulating Surrogacy in India: Legal Frameworks, Ethical Considerations and Lessons from Global Practices.” Nyaayshastra Law Review 4. No. 2 (2024). Hlm. 17

Retnowati, May Shinta, Gita Riswana, Muhammad Abdul Azis. “Konsep Esensalia Pada Pembuatan Kontrak Dalam Perikatan.” Journal of Indonesian Comparative of Syari’a Law 4. No. 1 (2021). Hlm. 85.

Rosanti, Desy “Pengaturan Pelaksanaan Sewa Rahim (Surrogacy) Berdasarkan Hukum di Indonesia.” Privat Law 9. No. 1 (2021). Hlm. 38.

Susila, Muh Endriyo dan Kirthie Rubini Morgan. “Comparative Legal Analysis of Surrogacy Between Indonesia and India.” Jurnal Bina Mulia Hukum 7. No. 1 (2022). Hlm. 122.

Viqria, Adinda Akshanal. “Analisis Sewa Rahim (Surrogate Mother) Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam.” Dharmasisya 1. No. 4, (2021). Hlm. 1696.

Wade, Katherine. “The Regulation of Surrogacy: A Children’s Rights Perspective.” Child Fam Law Q 29. No. 2 (2017). Hlm. 4.

Williams, Kieran. “Do the Current UK Laws Govering Surrogacy and Gamete Donation Adequately Protect the Parents and Children, or is Reform Required to Achieve This?” LJMU Student Law Journal 2. (2022). Jlm. 2.

Yanto, Oliviani. “Janin Sebagai Subjek Hukum: Perspektif Hukum Perdata.” Jurnal Ilmu Hukum: Alethea 8. No. 1 (2022). Hlm. 6.

Yulistian, Putu Nita, I Nyoman Putu Budiartha, dan I Wayan Arthanaya. “Hak Waris Anak yang Dilahirkan Melalui Perjanjian Surogasi.” Jurnal Interpretasi Hukum 2. No. 1. (2021). Hlm. 202.

Internet dan Bahan Lain-Lain

Majelis Ulama Indonesia. Fatwa 13 Juni 1979. Majelis Ulama Indonesia (1979).

NRI Legal Services.“Rights of Legal Heirs and Property Inheritance Law in India.” NRI Legal Services, 6 Oktober 2021. Tersedia pada https://www.nrilegalservices.com/rights-of-legal-heirs-property-inheritance-law-in-india/. Diakses pada tanggal 10 Mei 2025.

Yale Medicine. “In Vitro Fertilization (IVF).” Yale School of Medicine. Tersedia pada https://www.yalemedicine.org/conditions/ivf. Diakses pada tanggal 25 Desember 2024.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.