•  
  •  
 

Abstract

Mixed marriages conducted abroad give rise to various legal issues in Indonesia, particularly when one party files for divorce in an Indonesian court. Although the Marriage Law recognizes the existence of mixed marriages, there is no clear regulation regarding the jurisdiction of Indonesian courts in handling divorce cases arising from such marriages, especially when the marriage is not registered in Indonesia or is registered after the one-year deadline stipulated by law. This legal ambiguity is further complicated by Supreme Court Circular Letter (SEMA) No. 3 of 2015, which states that without registration, a marriage is deemed nonexistent, yet it fails to explicitly regulate its legal implications. This study aims to analyze the legal basis and jurisdictional limits of Indonesian courts in adjudicating divorce claims from mixed marriages conducted abroad. It also highlights the inconsistency in judicial reasoning regarding absolute and relative competence, which leads to legal uncertainty. Therefore, a specific regulation or judicial guideline is necessary to establish parameters for the jurisdiction of Indonesian courts in cross-border divorce cases, to ensure legal certainty for the parties involved.

Bahasa Abstract

Perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar negeri menimbulkan berbagai permasalahan hukum di Indonesia, khususnya ketika salah satu pihak mengajukan gugatan cerai di pengadilan Indonesia. Meskipun Undang-Undang Perkawinan telah mengakui keberadaan perkawinan campuran, belum terdapat pengaturan yang jelas mengenai yurisdiksi pengadilan Indonesia dalam menangani perceraian atas perkawinan tersebut, terutama jika pencatatan tidak dilakukan di Indonesia atau melewati batas waktu satu tahun sebagaimana disyaratkan. Di sisi lain, SEMA No. 3 Tahun 2015 menyatakan bahwa tanpa pencatatan, suatu perkawinan dianggap tidak ada. Namun, pedoman tersebut belum memberikan kepastian hukum atas status sahnya perkawinan dan implikasi yuridis terhadap kewenangan pengadilan. Hasil analisis terhadap beberapa putusan menunjukkan bahwa pengadilan Indonesia menyatakan diri berwenang sepanjang terdapat hubungan hukum yang cukup, seperti domisili salah satu pihak di Indonesia dan adanya pencatatan perkawinan. Namun dalam praktiknya, Majelis Hakim belum memiliki standar pertimbangan yang konsisten mengenai kompetensi absolut dan relatif. Oleh karena itu, diperlukan peraturan khusus atau pedoman yudisial guna mengatur parameter yurisdiksi pengadilan Indonesia terhadap gugatan cerai dalam perkawinan campuran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan batas kewenangan pengadilan Indonesia dalam memeriksa gugatan cerai atas perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar negeri. Penelitian ini juga menyoroti tidak konsistennya pertimbangan majelis hakim terkait kompetensi absolut dan relatif, yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

References

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang tentang Perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1974. LN Tahun 1974 No. 1, TLN No. 3019. Sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. LN Tahun 2019 No. 186, TLN No. 6401.

Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU No. 12 Tahun 2006. LN No. 63 Tahun 2006. TLN No. 4634.

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. UU No. 24 Tahun 2013. LN No. 232 Tahun 2013. TLN No. 5475.

Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. PP No. 9 Tahun 1975. LN No. 12 Tahun 1975. TLN No. 3050.

Peraturan Presiden Tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perpres No. 96 Tahun 2018, LN 184 Tahun 2018 TLN. No. 184.

Peraturan Menteri Agama Tentang Pencatatan Pernikahan, Permenag No. 20 Tahun 2019.

Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023.

Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, SEMA Nomor 3 Tahun 2015.

Buku

Basuki, Zulfa Djoko. Dampak Putusnya Perkawinan Campuran Terhadap Pemeliharaan Anak (Child Custody) dan Permasalahannya Dewasa Ini (Tinjauan Dari Segi Hukum Perdata Internasional). Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019.

Hazairin. Tinjauan Mengenai UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Jakarta: Tintamas, 1986.

Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, Ahmad Azhar Basyir, 1999.

M. Zamroni. Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Media Sahabat Cendekia, 2018.

Nawawai. Perkawinan Campuran (Problematika dan Solusinya).” Balai Diklat Keagaamaan Palembang.

S. Gautama. Asas Persamarataan Sebagai Sendi Asasi Hukum Antar Tata Hukum. Cet. 5. Bandung: Mandar Maju, 2005.

Subekti dan Mahdi. Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat. Jakarta: Gitama Jaya, 2005.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1992.

Hardjowahono, Bayu Seto. Dasar Hukum Perdata Internasiona. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Sappali, Noviyanti. “Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Benda Dalam Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan (Analisis Putusan MA No. 316 K/Ag/2015).” (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2016).

Mikha, Alessandra. “Tinjauan Yuridis Pengesahan Perkawinan Yang Belum Tercatat Di Catatan Sipil.” (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 2024).

Jurnal/Artikel Ilmiah

Inayatuzzahra, “Kompotensi Pengadilan Indonesia Dalam Mengadili Perceraian Warga Negara Asing,” Competence of Indonesia Courts in Adjudicating Divorce of Foreign Citizens 11, No. 1, (2025). Hlm. 69-74.

Naratama, Tantri dan Ayu Trisna Dewi. “Perceraian Pada Perkawinan Campuran Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional.” No. 3 (2023). Hlm. 1280-1286.

Puteri, Anotnius Rato, Marsya. “Analisis Yuridis SEMA No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Hakim dalam Perkara Pencatatan Perkawinan Antar Agama Menurut UU HAM Nomor 39 Tahun 1999. The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advance 2, No. 4 (2024). Hlm. 708-709.

R. Breger. “Love and the state: Women, mixed marriages and the law in Germany. Cross-Cultural Marriage: Identity and Choice.” Hlm. 145.

Salsabila. Et.al. “Technical Note: Prosedur Perceraian Campuran Antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), Jurnal Pengabdian Hukum 2. No. 1 (2024).

Sasmiar. “Perkawinan Campuran dan Akibat Hukumnya.” Jurnal Ilmu Hukum 3. No. 1 (2020). Widanarti, Herni. “Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Anak.” Diponegoro Private Law Review 4. No. 1 (2019).

Internet

Wahyuni, Willa. “Akibat Perceraian Dalam Perkawinan Dengan WNA.” Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/berita/a/akibat-perceraian-dalam- perkawinan-dengan-wna-lt6389bee060f95/. Diakses pada tanggal 10 Maret 2025.

Darussalam, Retno. “Perkawinan Campuran di Luar Negeri Wajib Dicatatkan.” Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/berita/a/perkawinan-campuran-di-luar- negeri-wajib-dicatatkan-lt4c0caa7c431bd/. Diakses pada tanggal 10 Februari 2025.

Government of Canada. “Divorce Act R.S.C., 1985.” Tersedia pada: https://laws-lois.justice.gc.ca/eng/acts/D-3.4/page-1.html#h-173034. Diakses pada tanggal 15 Mei 2025.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023.” Tersedia pada: https://peraturan.infoasn.id/surat-edaran-mahkamah-agung-nomor-2- tahun-2023/. Diakses pada tanggal 10 Mei 2025.

Rukayah. “Menimbang Pencatatan Perkawinan Dijadikan Sebagai Syarat Sahnya Perkawinan.” Tersedia pada: https://pa-samarinda.go.id/berita-seputar-peradilan/902-menimbang- pencatatan-perkawinan-dijadikan-sebagai-syarat-sahnya-perkawinan-01-02-2024. Diakses pada tanggal 18 Juni 2025.

Singapore Government. “Singapore Women’s Charter 1961 – Jurisdiction of Court In Matrimonial Proceedings.” Tersedia pada: https://sso.agc.gov.sg/Act/WC1961?ProvIds=pr93-,pr94-. Diakses pada tanggal 15 Mei 2025.

Singapore Courts. “Understand The Requirements For Getting A Divorce.” Tersedia pada: https://sso.agc.gov.sg/act/wc1961. Diakses pada tanggal 15 Mei 2025.

Ummah, Karimatul. “Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya.” Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/klinik/a/isbat-nikah--prosedur--syarat-- dan-implikasi-hukumnya-lt56ce748d48ca5/. Diakses pada tanggal 18 Juni 2025.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.