Abstract
This thesis discusses and analyzes unilateral cancellation of agreements and the consistency of judge’s considerations in deciding similar cases, with a focus on High Court Decision Number 504/Pdt/2019/PT.Bdg and Supreme Court Jurisprudence Number 4/Yur/Pdt/2018. Unilateral cancellation of agreements often creates legal uncertainty, especially when faced with inconsistent qualifications of unilateral cancellation of agreements into unlawful acts or breach of contract. One important aspect examined in this research is related to the waiver of Article 1266 of the Civil Code, which states that cancellation of an agreement can only be done through a judge's decision, unless it has been agreed otherwise which is clearly stated in the agreement clause. In practice, many parties unilaterally cancel agreements without going through a court process and without any exception clause in the contract, so that this action is contrary to positive law and is classified as an unlawful act as regulated in Article 1365 of the Civil Code. The research results show that there are fundamental differences in the judge’s considerations in deciding cases of unilateral cancellation of agreements, which reflect the inconsistency of law enforcement in Indonesia, especially regarding unilateral cancellation of agreements.
Bahasa Abstract
Skripsi ini membahas dan menganalisis mengenai pembatalan perjanjian secara sepihak serta konsistensi pertimbangan hakim dalam memutus perkara serupa, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 504/Pdt/2019/PT.Bdg dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018. Pembatalan perjanjian secara sepihak kerap menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika dihadapkan oleh inkonsistensi pengkualifisiran perkara pembatalan perjanjian secara sepihak ke dalam perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Salah satu aspek penting yang dikaji dalam penelitian ini adalah terkait pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa pembatalan perjanjian hanya dapat dilakukan melalui putusan hakim, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya yang dinyatakan secara nyata dalam klausul perjanjian. Dalam praktiknya, banyak pihak yang secara sepihak membatalkan perjanjian tanpa melalui proses pengadilan dan tanpa adanya klausul pengecualian dalam kontrak, sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan hukum positif dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan mendasar dalam pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perjanjian secara sepihak yang mencerminkan inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya mengenai pembatalan perjanjian secara sepihak.
Recommended Citation
Husna, Kamilah Rihadatul
(2025)
"Inkonsistensi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak: Analisis Yuridis Terhadap Putusan Nomor 504/Pdt/2019/PT.Bdg dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018,"
Lex Patrimonium: Vol. 4:
Iss.
3, Article 5.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss3/5