Abstract
This thesis analyzes the application of Article 1365 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata) in tort claims to sue third parties in marriage for damages, based on Decisions No. 11/Pdt.G/2021/PN Cjr, 688/Pdt.G/2014/PN Tng, and 15/Pdt.G/2024/PN Pbg. Theoretically, Article 1365 provides a strong legal basis for such claims, as infidelity is considered a violation of moral norms and may cause material and immaterial harm to the betrayed spouse. However, its practical implementation faces significant obstacles. The decisions analyzed reveal difficulties in proving the claims, invalid electronic evidence, and formal defects such as lack of parties and obscuur libel. Furthermore, there is no explicit legal provision in Indonesia that categorizes infidelity as a tort, leading judges to adopt a cautious approach in interpreting moral norms as part of unlawful acts. As a result, although a legal avenue for damages is open, realizing such claims in infidelity cases remains difficult. The success of tort claims against third parties heavily depends on the claimant’s ability to meet evidentiary and procedural requirements. This gap between theory and practice highlights the urgency of drafting more precise claims that meet formal standards and allow for substantive judicial examination.
Bahasa Abstract
Skripsi ini menganalisis penerapan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam gugatan perbuatan melawan hukum untuk menggugat pihak ketiga dalam perkawinan guna menuntut ganti rugi, berdasarkan Putusan Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Cjr, 688/Pdt.G/2014/PN Tng, dan 15/Pdt.G/2024/PN Pbg. Secara teoretis, Pasal 1365 KUHPerdata memberikan dasar kuat untuk menggugat pihak ketiga karena perselingkuhan dianggap melanggar norma kesusilaan serta menimbulkan kerugian materiel dan imateriel bagi pasangan yang dikhianati. Namun, penerapannya dalam praktik menghadapi kendala signifikan. Putusan-putusan yang dianalisis menunjukkan hambatan pembuktian, penggunaan alat bukti tidak sah, serta cacat formil seperti kekurangan pihak dan obscuur libel. Selain itu, belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit mengkategorikan perselingkuhan sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum positif Indonesia, sehingga hakim cenderung berhati-hati menafsirkan norma kesusilaan sebagai unsur dari perbuatan melawan hukum. Akibatnya, meskipun secara yuridis kemungkinan menuntut ganti rugi terbuka, realisasinya dalam kasus perselingkuhan masih sulit diwujudkan. Keberhasilan gugatan terhadap pihak ketiga sangat bergantung pada kemampuan penggugat dalam pembuktian dan pemenuhan syarat formil. Kesenjangan antara teori dan praktik ini menunjukkan urgensi penyusunan gugatan yang lebih cermat agar dapat diperiksa secara substansial di pengadilan.
References
1. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Undang-Undang Tentang Perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1974. LN 1974 No. 1 TLN No. 3019.
2. Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Cianjur. Putusan No. 11/Pdt.G/2021/PN Cjr. R. Muhammad Soleh melawan Yudi Setiahadi Saputra(2021).
Pengadilan Negeri Purbalingga. Putusan No. 15/Pdt.G/2024/PN Pbg. Hendra Onggowijaya melawan Chandra Kirana(2024).
Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan No. 688/Pdt.G/2014/PN.Tng. Erlin Agustina melawan Suratmi dan Uji Priandogo(2014).
3. Buku
Agustina, Rosa. Et al. Hukum Perikatan. Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.
Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Djojodirjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.
Djojodirjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
Hasan, Djuhaendah. Istilah dan Pengertian Perbuatan Melawan Hukum: Dalam Laporan Akhir Kompendium Bidang Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, 1996.
Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.
Mahadi, Mr. Sumber-Sumber Hukum. Jakarta: N.V. Soeroengan, 1958.
Mamudji, Sri. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2002.
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 1979.
Setiawan, Rachmat. Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Binacipta, 1991.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Subekti dan R. Tjitrosudibio. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
4. Skripsi
Hesty, Chriesma Adhitia. “Analisa Kasus Tentang Perbuatan Melawan Hukum Atas Dasar Keadaan Yang Mengiringi Terjadinya Pembuatan Perjanjian Yaitu Penyalahgunaan Keadaan Ditinjau dari Hukum Perdata Barat di Indonesia.” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2009.
Pranidana, Rena. “Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum Penipuan dalam Perkawinan dengan Nomor Perkara 1103 K/Pdt/2014.” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2016.
Rachmonicha, Risty. “Analisa Yuridis atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Bank X dalam Menjalankan Perjanjian Kredit dengan Nasabahnya.” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2009.
5. Artikel Ilmiah
Febriansyah, Raafid, Zhufar Athalla Kurniawan, Firny Ramadina Syahladin, Giaby Amanda Larasati, dan Surahmad. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Sebagai Perikatan Yang Lahir Karena Undang-Undang: Implikasi Terhadap Penentuan Ganti Rugi.” Media Hukum Indonesia 2. No. 4 (2024). Hlm. 597-604.
Hartanto, Heri dan Anugrah Adiastuti. “Mekanisme Penentuan Ganti Kerugian Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup.” Jurnal Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 3. No. 2 (2017). Hlm. 175-350.
Manjayani, Rizka Anindya dan Sardjana Orba Manullang. “Ganti Rugi Terhadap Melawan Hukum Sebagai Akibat Penghinaan Melalui Aplikasi.” Jurnal Begawan Abioso 13. No. 2 (2022). Hlm. 55-64.
Mantili, Rai. “Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda.” Jurnal Ilmiah Hukum De Jure 4. No. 2 (2019): 298-321.
Setiawan, R. “Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangan dalam Yurisprudensi.” Varia Peradilan. No. 16 (1998): 176.
Suryoutomo, Markus, Siti Mariyam, dan Adhi Putra Satria. “Koherensi Putusan Hakim Dalam Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melawan Hukum.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum 4. No.1 (2022). Hlm. 133-149.
- 6. Lain-Lain dari Internet
Alesia Law. “Compensation for Emotional Distress upon Divorce.” Alesia International Law Office, 22 Juni 2020. Tersedia pada: https://alesia-law.com/en/2020/06/compensation-for-emotional-distress-upon-divorce/. Diakses pada tanggal 20 Mei 2025.
HukumOnline.com. “8 Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum Menurut Para Ahli.” 16 Februari 2024. Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/klinik/a/teori-keadilan-dalam-filsafat-hukum-lt62e268cc4bb9b/. Diakses pada tanggal 21 November 2024.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tersedia pada: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/selingkuh. Diakses pada tanggal 27 Juli 2024.
King Law Office. “Legal Compensation in the Event of an Affair.” King Law, 8 November 2021. Tersedia pada: https://kinglawoffices.com/family-law/separation-divorce/legal-compensation-in-the-event-of-an-affair/. Diakses pada tanggal 20 Mei 2025.
Ning. “How to Sue for Adultery and Claim Compensation!” Dr. Disa Vorabuth Law Office, 3 Maret 2025. Tersedia pada: https://disavorabuthlaw.com/en/how-to-sue-for-adultery/. Diakses pada tanggal 20 Mei 2025.
Sasaki, Tatsuya. “Can You Sue a Cheating Spouse’s Lover in Japan?” Higashimachi LPC, 10 April 2019. Tersedia pada: https://higashimachi.jp/en/column/1470/. Diakses pada tanggal 20 Mei 2025.
SIP Law Firm. “Jenis Ganti Rugi Dalam Hukum Perdata Indonesia.” SIP Lawfirm.id. 23 Juni 2023. Tersedia pada https://siplawfirm.id/jenis-ganti-rugi-dalam-hukum-perdata-indonesia/?lang=id. Diakses pada tanggal 27 Juli 2024.
Recommended Citation
Tanudjaja, Madeline Metta and Agustina, S.H.,M.H, Prof. Dr. Rosa
(2025)
"Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pasca Perceraian Untuk Kompensasi Kerugian Akibat Perselingkuhan (Studi Putusan-Putusan di Indonesia),"
Lex Patrimonium: Vol. 4:
Iss.
3, Article 11.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss3/11
Included in
Civil Law Commons, Contracts Commons, Family Law Commons, Torts Commons