Abstract
This research analyses how nominee agreements in share ownership can be identified to strengthen enforcement of the prohibition against such agreements in Indonesia, through a comparative study of regulations and court decisions in Indonesia and Thailand. Using doctrinal legal research with a descriptive-prescriptive approach, the study compares relevant regulations and practices in Indonesia and Thailand. A nominee agreement separates legal ownership from beneficial ownership, where the registered shareholder is different from the actual beneficiary entitled to the economic benefits. Although prohibited under Indonesian law, enforcement is weak due to difficulties in proving their existence. Thailand also prohibits nominee arrangements, especially those intended to circumvent legal restrictions, and demonstrates more effective enforcement through clearer prohibitions, active regulatory measures, and identifiable indicators. To improve enforcement in Indonesia, the study recommends amending Article 33(1) of the Investment Law (UUPM), strengthening BKPM’s authority, and establishing identification indicators by BKPM and the Supreme Court. These indicators should reflect key features such as control over shares and directors, funding sources, the financial capability of local shareholders, and dividend flows.
Keywords: Nominee agreement; limited liability company; share.
Bahasa Abstract
Penelitian ini menganalisis bagaimana perjanjian saham pinjam nama dapat diidentifikasi untuk memperkuat penegakan hukum terhadap larangannya di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dan pendekatan deskriptif-preskriptif, kajian ini membandingkan regulasi serta praktik di Indonesia dan Thailand. Perjanjian saham pinjam nama memisahkan kepemilikan hukum dan manfaat saham, di mana pemilik sah secara hukum berbeda dari pemilik manfaat sebenarnya. Meskipun dilarang di Indonesia, penegakannya lemah karena sulitnya identifikasi. Sebaliknya, Thailand menunjukkan efektivitas lebih tinggi melalui substansi larangan yang berfokus pada perbuatan, penegakan aktif oleh otoritas, dan indikator identifikasi yang jelas. Penelitian ini merekomendasikan perubahan Pasal 33 ayat (1) UUPM, penguatan kewenangan BKPM, serta penyusunan indikator identifikasi oleh BKPM dan Mahkamah Agung. Indikator tersebut mencakup penguasaan saham, kontrol direksi, sumber dana, kemampuan finansial pemegang saham lokal, dan aliran dividen.
Kata kunci: Perjanjian saham pinjam nama; perseroan terbatas; saham.
References
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang [Wetboek Van Koophandel], diterjemahkan oleh R. Subekti dan S. Tjitrosudibio.
Undang-Undang tentang Penanaman Modal, UU Nomor 25 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 67, TLN No. 4724, sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, LN Tahun 2023 No. 41, TLN No. 6856.
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756, sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, LN Tahun 2023 No. 41, TLN No. 6856.
Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Perpres Nomor 10 Tahun 2021, LN Tahun 2021 No. 61, sebagaimana diubah oleh Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Bidang Usaha Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021.
Thailand, Foreign Business Act, B.E. 2542 (1999), diterjemahkan oleh Dr. Pinai Nanakorn.
Thailand, Ministerial Regulation Prescribing Additional Special Cases under the Law on Special Cases, B.E. 2566 (2023).
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Denpasar, Putusan Nomor 80/Pdt.G/2018/PN.Dps., Michael Tanner melawan Notaris Debby Sintyawati Tjahjanto, Sascha Horst Christopher Prinzier, Pascal Daniel Dieng, Ni Ketut Adi Wahyuni, Ni Made Dinda Rahayu, Mutrin Intjie Makkah, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Badung (2018).
Pengadilan Tinggi Denpasar, Putusan Nomor 169/Pdt/2019/PT.Dps., Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Badung, Debby Sintyawati Tjahjanto, Ni Ketut Adi Wahyuni, Ni Made Dinda Rahayu, Sascha Horst Christoper Prinzler, Pascal Daniel Dieng melawan Michael Tanner dan Mutrin Intjie Makkah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2019).
Pengadilan Negeri Denpasar, Putusan Nomor 4/Pid.Prap/2016/PN.Dps., Ni Made Darmini melawan Pemerintah Negara Republik Indonesia (2016).
Pengadilan Negeri Singaraja, Putusan Nomor 549/Pdt.G/2020/PN.Sgr, Komang Ardika melawan PT Starlight Banyualit Bali(2020).
Putusan Pengadilan Negara Nasional Lain
Thailand Supreme Court Judgment 5457/2560.
Thailand Supreme Court Judgment 2252/2560.
Buku
Fuady, Munir. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek: Buku Keempat. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997.
Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. Ed. 12. Amerika Serikat: West, 2024.
Widjaja, Gunawan. Transplantasi Trust dalam KUHPerdata, KUHD dan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Artikel Jurnal
Berliner, Daniel. “Follow Your Neighbor? Regional Emulation and the Design of Transparency Policies.” KFG Working Paper Series. No. 55 (2013). Hlm.1-27.
Fakhri, Muhammad Daffa dan Mohamad Fajri Mekka Putra. “Keabsahan Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Saham Pada Perseroan Terbatas.” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP). Vol. 6. No. 4 (2022). Hlm. 2525-2531.
Fasya R., Muhammad Rasyid. Et al. “Pengaturan Perjanjian Tidak Bernama Dalam Hukum Perdata Indonesia Tinjauan Teori dan Praktik.” Media Hukum Indonesia. Vol. 2. No. 4 (2024). Hlm. 965-970.
Ricky, Claudio, Fajar Sugianto dan Yohanie Maretta. “Comparative Analysis of the Validity of Nominee Agreement on the Ownership of Shares between Indonesia and Singapore.” International Journal of Law in Changing World. Vol. 3. No. 2 (2024). Hlm. 53-76.
Suparji. “Politics of Legal in Nominee Agreement and Its Practice in Indonesia.” Journal of Advanced Research in Law and Economics (JARLE). Vol. 11. No. 1 (2020). Hlm. 196-202.
Triningsih, Anna. “Pengadilan Sebagai Lembaga Penegakan Hukum (Perspektif Civil Law dan Common Law.” Jurnal Konstitusi. Vol. 12. No. 1 (2015). Hlm. 134-153.
Wahyono, Adi. Et al. “Kepemilikan Tanah oleh WNA dalam Perjanjian Nominee untuk Memiliki Tanah di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin Synergy. Vol. 1. No. 3 (2023). Hlm. 119-126.
Wicaksono, Lucky Suryo. “Kepastian Hukum Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Vol. 23. No. 1 (2016). Hlm. 42-57.
Zheng, Wenton. “A Knowledge Theory of Tacit Agreement.” Harvard Business Law Review. Vol. 9 (2019). Hlm. 399-439.
Lembaga dan Organisasi
Chhina, Ramandeep Kaur dan Tymon Kiepe. Designing sanctions and their enforcement for beneficial ownership disclosure. Alexandria: Open Ownership, 2022.
Financial Action Task Force. “Guidance on Beneficial Ownership and Transparency of Legal Arrangements.” France: FATF Secretariat, 2024.
Investigation Taskforce of Department of Special Investigation. Investigation Procedure Manual for Offenses under the Foreign Business Act. Bangkok: Department of Special Investigation, 2015.
Skripsi dan Tesis
Prabowo, Joko. “Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Nominee Atas Kepemilikan Saham Pada Perseroan Terbatas (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1269/Pid.B/2013/PN Mdn. dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3007 K/Pdt./2014.” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2017.
Lain-lain
Allan, Juan. “Thailand Intensifies Crackdown on Nominee Businesses and Illegal Online Trade,” Thailand Business News, 26 Mei 2025. Tersedia pada https://www.thailand-business-news.com/law/221900-thailand-intensifies-crackdown-on-nominee-businesses-and-illegal-online-trade. Diakses pada tanggal 5 Juni 2025.
Arunmas, Phusadee. “Thailand fights back against nominee firms.” Bangkok Post, 3 Maret 2025. Tersedia pada https://www.bangkokpost.com/business/general/2971581/thailand-fights-back-against-nominee-firms. Diakses pada tanggal 28 Mei 2025.
Birot, Vincent. “Nominee Shareholder in Thailand: Is It Legal or a Risky Move?” VB & Partners, 10 Desember 2024. Tersedia pada https://vbapartners.com/can-i-use-nominee-shareholders-in-thailand/. Diakses pada tanggal 5 Juni 2025.
Department of Special Investigation Thailand. “DSI signed an MOU as part of the Joint Operations Center to Solve the Problem of Nominees in the Tourism Business.” DSI, 13 Desember 2023. Tersedia pada https://www.dsi.go.th/en/Detail/0404fba46c1008ae8b26f2509dc2034e. Diakses pada tanggal 28 Mei 2025.
Rachman, Arrijal dan Intan Rakhmayanti. “BKPM Bilang J&T Express Full RI, Prospektus Sebut Milik Asing.” CNBC Indonesia, 7 Desember 2023. Tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231207130710-37-495321/bkpm-bilang-jt-express-full-ri-prospektus-sebut-milik-asing. Diakses pada 29 Desember 2024.
Richter, Andreas C. “Thailand’s Crackdown on Illegal Nominee Shareholding: What Businesses Need to Know.” Thailand Legal Guys, 14 Maret 2025. Tersedia pada https://thailandlegalguys.com/thailands-crackdown-on-illegal-nominee-shareholding-what-businesses-need-to-know/. Diakses pada tanggal 28 Mei 2025.
Recommended Citation
Rengganis, Ayesha A. M. and Cahyono, Akhmad B.
(2025)
"Indikator Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) dalam Kepemilikan Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum Indonesia dan Thailand,"
Lex Patrimonium: Vol. 4:
Iss.
1, Article 9.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss1/9
Included in
Business Organizations Law Commons, Civil Law Commons, Commercial Law Commons, Contracts Commons