Abstract
This paper analyzes the fulfillment of the elements of an unlawful act and the procedure for determining the auction limit value in the execution of collateral under the Mortgage Right in the three court decisions that serve as case studies. This study employs a doctrinal legal research method. In the execution of auctions over collateral under a Mortgage Right, it is required that the auction limit value be determined by the auction seller—the creditor as the holder of the Mortgage Right. In practice, auctions do not always attract bidders, necessitating re-auction with a reduced limit value. The significant reduction has led the debtor and/or property owner as the grantor of the Mortgage Right to filed unlawful act lawsuits. However, currently, there is no standard governing the reduction of auction limit values in re-auctions, leading to legal uncertainty, as reflected in two contradictory decisions: Verdict Number 1654 K/Pdt/2012, which held that the reduction constituted an unlawful act, and Verdict Number 2956 K/Pdt/2010, which held otherwise. To fill this legal void, Verdict Number 454/Pdt/2023/PT Sby explicitly refers to customary law regarding the standard reduction of auction limit values in re-auctions, aiming to provide legal protection for both parties.
Bahasa Abstract
Tulisan ini menganalisis pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum serta prosedur penetapan nilai limit lelang eksekusi objek jaminan Hak Tanggungan dalam ketiga putusan yang menjadi studi kasus dikaitkan dengan teori dan peraturan yang berlaku. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Dalam pelaksanaan lelang eksekusi objek jaminan Hak Tanggungan disyaratkan adanya penetapan nilai limit lelang oleh penjual lelang dalam hal ini kreditur sekaligus pemegang Hak Tanggungan. Pada praktiknya, lelang tak selalu mendapatkan peminat, sehingga perlu dilakukan lelang ulang dengan penurunan nilai limit lelang. Rendahnya nilai limit lelang menjadi alasan diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum oleh debitur dan/atau pemilik barang selaku pemberi Hak Tanggungan. Namun, saat ini belum diatur standar penurunan nilai limit lelang dalam lelang ulang, sehingga menimbulkan adanya ketidakpastian hukum yang tercermin dalam dua putusan dengan amar yang saling kontradiktif, yakni Putusan Nomor 1654 K/Pdt/2012 menyatakan bahwa penurunan nilai limit lelang dalam lelang ulang merupakan perbuatan melawan hukum dan sebaliknya Putusan Nomor 2956 K/Pdt/2010 menyatakan bahwa penurunan nilai limit lelang bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, dalam Putusan Nomor 454/Pdt/2023/PT Sby disebutkan secara eksplisit hukum kebiasaan terkait standar penurunan nilai limit lelang dalam lelang ulang guna memberikan pelindungan hukum bagi kedua belah pihak.
References
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Undang-Undang tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, UU Nomor 4 Tahun 1996. LN Tahun 1996 No.42, TLN No. 3632.
Undang-Undang tentang Perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998. LN Tahun 1998 No. 182, TLN No. 3790.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. PMK Nomor 122 Tahun 2023.
PUTUSAN PENGADILAN
Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 2956 K/Pdt/2010. Yati Mulyati melawan PT Bank Panin Tbk. (2010).
Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 1654 K/Pdt/2012. Suraya Barak melawan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (2012).
Pengadilan Tinggi Surabaya. Putusan Banding No. 454/Pdt/2023/PT Sby. Hendro Santoso Njoto Suhardjo melawan PT Karya Technik Multifinance (2023).
BUKU
Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003.
Christiawan, Rio dan Januar Agung Saputera. Jaminan Hak Tanggungan. Cet. 1. Bandung: PT Refika Aditana, 2021.
Djojodirdjo, M. A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Bandung: Penerbit PT Cipta Aditya Bakti, 2002.
Hasan, Djuhaendah. Istilah dan Pengertian Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia, 1997.
Hasbullah, Freida Husni. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Jaminan Cet. Jakarta: CV Indhill Co, 2009.
Mamudji, Sri. Et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Satrio, J. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku 2. Cet.1. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1998.
Setiawan, Rachmat. Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung: Binacipta, 1991.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2008.
SUMBER ONLINE
Laras, Arlina dan Fahmi Ahmad Burhan, “Strategi Bank Menghalau Kredit Macet Rp163,26 Triliun.” Bisnis.com, 18 Juni 2024. Tersedia pada https://finansial.bisnis.com/read/20240618/90/1774838/strategi-bank-menghalau kredit macet-rp16326-triliun. Diakses pada tanggal 15 Desember 2024.
Yasin, Muhammad. “Tanggung Jawab Hukum atas Penentuan Nilai Limit Lelang.” Hukumonline.com, 6 Agustus 2024. Tersedia pada https://bit.ly/3YhrO75. Diakses pada tanggal 15 Desember 2024.
Recommended Citation
Putri, Aninditha Sekar
(2025)
"Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Penurunan Nilai Limit Lelang dalam Lelang Ulang: Studi Kasus Putusan Nomor 1654 K/Pdt/2012, Putusan Nomor 2956 K/Pdt/2010, dan Putusan Nomor 454/Pdt/2023/PT Sby,"
Lex Patrimonium: Vol. 4:
Iss.
1, Article 8.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss1/8