"Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Perseroan Terbatas Terkait Dengan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Analisis Putusan-Putusan Pengadilan)" by Hana Patricia Malarissa
  •  
  •  
 

Abstract

Compliance with the procedure for convening the Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS) plays a crucial role in ensuring the validity of meeting resolutions and protecting shareholders' rights. However, in practice, many companies disregard the legal provisions related to the summons stage, leading to legal disputes, including tort lawsuits. This research discusses three issues: the regulation of unlawful acts under Indonesian civil law, the procedures for holding general meetings of shareholders under Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, and how judges assess whether disputes over EGMS summons fall under unlawful acts under Article 1365 of the Indonesian Civil Code or merely constitute procedural defects. This research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach. The results show that an improper EGMS summons does not merely constitute an administrative defect but can be classified as an unlawful act if it fulfills the elements of Article 1365 of the Civil Code. This study concludes that non-compliance with the EGMS summons procedure results in the annulment of meeting resolutions and creates legal liability for the company towards the harmed parties.

Bahasa Abstract

Kepatuhan terhadap prosedur pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) memegang peran penting dalam menjamin keabsahan keputusan rapat serta perlindungan hak pemegang saham. Namun, dalam praktiknya, masih banyak perseroan yang mengabaikan ketentuan hukum terkait tahapan pemanggilan sehingga memicu sengketa yang salah satunya adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini memuat tiga permasalahan, yaitu pengaturan perbuatan melawan hukum berdasarkan hukum perdata Indonesia, ketentuan penyelenggaraan RUPS menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta bagaimana hakim memandang sengketa pemanggilan RUPSLB diklasifikasi sebagai perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata atau hanya cacat prosedur administratif saja berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 1738 K/PDT/2015, Putusan Kasasi Nomor 167 K/PDT/2019, dan Putusan Nomor 214/PDT.G/2021/PN Jkt.Utr. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanggilan RUPSLB yang tidak sesuai bukan hanya cacat administratif, tetapi dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum sepanjang memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketidakpatuhan terhadap prosedur pemanggilan RUPSLB dapat berdampak pada batalnya keputusan rapat dan menimbulkan tanggung jawab hukum bagi perseroan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No.106 TLN No. 4756.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 1738/K/Pdt/2015. Punky Bambang Priyambodo melawan PT Eco Environmental Energy Indonesia, dkk (2015).

Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 167/K/Pdt/2019. Yulianto melawan PT Asmoro Jati Subur, dkk (2019).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan Nomor 214/PDT.G/2021/PN Jkt.Utr. Howard Lityo dan Davy Lityo melawan PT Sumber Sentosa Cemerlang, dkk (2021).

Pengadilan Negeri Batam. Putusan Nomor 82/PDT.G/2013/PN.Btm. Punky Bambang Priyambodo melawan PT Eco Environmental Energy Indonesia, dkk (2013).

Pengadilan Negeri Blora. Putusan Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Bla. Yulianto melawan PT Asmoro Jati Subur, dkk (2017).

Buku

Nadapdap, Binoto Nadapdap, Saham, Pemegang Saham, Dan, Rapat Umum Pemegang Saham Antara Teks Dan Konteks. Ed. 1. Cet 1. Jakarta: Jala permata Aksara, 2022.

Prasetya, Rudhi. Perseroan terbatas: Teori dan praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 19. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Wicaksono, Frans Sastrio. Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris Perseroan Terbatas (PT). Jakarta: Transmedia Pustaka, 2009.

Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Ed. 1. Cet 6. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.