Abstract
The nature of work relationships in the gig economy in Indonesia is generally characterized as partnerships between platform companies and gig workers. During the course of work, third parties may suffer losses due to the actions of gig workers. However, the capacity of gig workers as individuals to provide compensation is often limited, which suggests that platform companies should share responsibility in such cases. This study aims to promote third-party protection and responsible business conduct through the potential expansion of vicarious liability for platform companies. Following a normative-juridical method, the research analyzes statutory regulations in Indonesia, India, and the United States, alongside relevant court decisions. The findings indicate that while Indonesian law still restricts liability to formal employment relationships, legal practices in India and California have adopted more adaptive approaches by considering the actual nature of work arrangements. The agency-based approach applied in those jurisdictions allows third parties to seek compensation directly from platform companies. Legal reform in Indonesia, both in normative frameworks and judicial practices, is necessary to better respond to the realities of digital labor structures and to provide fair legal protection for third parties.
Bahasa Abstract
Hubungan pelaksanaan pekerjaan dalam gig economy di Indonesia umumnya dikonstruksikan sebagai hubungan kemitraan antara perusahaan penyedia platform dan pekerja gig. Dalam pelaksanaan pekerjaan, ada risiko kerugian yang dapat dialami oleh pihak ketiga akibat tindakan dari pekerja gig, namun kapasitas pekerja gig sebagai individu untuk memberikan ganti rugi kepada korban cenderung terbatas, sehingga perusahaan semestinya turut serta dalam upaya kompensasi ini. Penelitian ini bertujuan untuk mendorong pelindungan pihak ketiga dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab melalui kemungkinan perluasan tanggung gugat perusahaan penyedia platform. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif melalui studi kepustakaan atas peraturan di Indonesia, India, dan Amerika Serikat, serta analisis putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Indonesia masih membatasi tanggung gugat pada hubungan kerja formal, praktik di India dan California memperlihatkan pendekatan yang lebih adaptif dengan mempertimbangkan realitas hubungan kerja. Pendekatan berbasis hubungan keagenan yang diterapkan di kedua negara tersebut memungkinkan pihak ketiga menuntut kompensasi dari perusahaan secara langsung. Pembaruan hukum dari segi praktik maupun normatif di Indonesia diperlukan agar lebih responsif terhadap dinamika kerja digital dan mampu memberikan keadilan hukum bagi pihak ketiga.
References
- Buku
Departemen Perdagangan RI. Himpunan Peraturan Keagenan dan Distributor. Jakarta: Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, 2006.
Farianto, Willy. Pola Hubungan Hukum Pemberi Kerja dan Pekerja: Hubungan Kerja Kemitraan dan Keagenan. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Ibrahim, Johny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cet. 2. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Ed. 1. Cet. 21. Depok: Rajawali Pers, 2022.
Uwiyono, Aloysius, et al. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Ed. 2. Depok: Rajawali Press, 2014.
- Artikel Jurnal
Albabana, Namira. “Pertanggungjawaban Hukum Bank Atas Kelalaian Pegawainya Terhadap Debitur Yang Terkena BI Checking (Studi Putusan No.15/Pdt.G/2015/PN WNO).” Jurnal Esensi Hukum 2. No. 1 (2020). Hlm. 60.
Muhdlor, Ahmad Zuhdi. “Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum.” Jurnal Hukum dan Peradilan 1. No. 1 (2012). Hlm. 198.
Rachmawati, Riani, et al. “Urban Gig Workers in Indonesia during COVID-19: The Experience of Online ‘Ojek’ Drivers”. Work Organisation, Labour & Globalisation 15. No. 1 (2021). Hlm. 35-36.
Undari, Ni Kadek Ayu Sri dan Haruka Sugiyama. “Gig Economy Worker’s Legal Status: Employee or Independent Contractor?”. Focus Journal Law Review 4. No. 1 (Mei 2024). Hlm. 37.
Watson, Gwendolyn Paige, et al. "Looking at the Gig Picture: Defining Gig Work and Explaining Profile Differences in Gig Workers’ Job Demands and Resources." Group & Organization Management 46. No. 2 (2021). Hlm. 335; 340.
- Sumber Online
Andrianto, Wahyu. “Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit di Indonesia.” HUMAS FH UI. Tersedia pada https://law.ui.ac.id/tanggung-jawab-hukum-rumah-sakit-di-indonesia-oleh-wahyu-andrianto-s-h-m-h/. Diakses pada 23 Mei 2025.
Charlton, Emma. “What is the gig economy and what's the deal for gig workers?” World Economic Forum, 26 Mei 2021. Tersedia pada https://www.weforum.org/agenda/2021/05/what-gig-economy-workers/. Diakses pada 29 Juni 2024.
Gojek. “Fitur Pencarian Cepat.” Tersedia pada https://www.gojek.com/blog/gocar/fitur-pencarian-cepat. Diakses pada 17 Juni 2025.
Gojek. “Fitur Tambah Tujuan.” Tersedia pada https://www.gojek.com/id-id/help/gocar/fitur-tambah-tujuan. Diakses pada 17 Juni 2025.
Grab. “GrabBike – Cara Daftar Jadi Ojek Online, Gampang dan Cepat!”. 20 Juni 2022. Tersedia pada https://www.grab.com/id/blog/driver/grabbike-cara-daftar-jadi-ojek-online-gampang-dan-cepat/. Diakses 20 Juni 2025.
Grab. “Grab Indonesia – Wajib! Pakai Identitas Pribadi yang Terdaftar di Aplikasi.” 24 Oktober 2024. Tersedia pada https://www.grab.com/id/blog/driver/grab-indonesia-wajib-pakai-identitas-pribadi-yang-terdaftar-di-aplikasi/. Diakses pada 20 Juni 2025.
Hasija, Sameer, V. Padmanabhan, dan Prashant Rampal. “Will the Pandemic Push Knowledge Work into the Gig Economy?” Harvard Business Review. 9 September 2021. Tersedia pada https://hbr.org/2020/06/will-the-pandemic-push-knowledge-work-into-the-gig-economy. Diakses pada 29 Juni 2024.
Izzati, Nabiyla Risfa, Media Wahyudi Askar, dan Muhammad Yorga Permana. “Dari Ojek Hingga Penerjemah: Berapa Banyak Pekerja Ekonomi Gig Di Indonesia Dan Bagaimana Karakteristik Mereka?” The Conversation. 23 Agustus 2023. Tersedia pada https://theconversation.com/dari-ojek-hingga-penerjemah-berapa-banyak-pekerja-ekonomi-gig-di-indonesia-dan-bagaimana-karakteristik-mereka-211056, diakses pada 20 Mei 2025.
Nastiti, Aulia. “Drivers’ Stories Reveal How Exploitation Occurs in Gojek, Grab and Uber.” The Conversation. 26 September 2017. Tersedia pada https://theconversation.com/drivers-stories-reveal-how-exploitation-occurs-in-gojek-grab-and-uber-82689. Diakses pada 19 Juni 2025.
Simbolon, Christian D. “Indonesia Perlu Belajar dari Eropa Melindungi Buruh Aplikasi.” Alinea.id. 21 Mei 2021. Tersedia pada https://www.alinea.id/politik/indonesia-perlu-lebihprogresif-Melindungi-mitra-gojek-cs-b2c3b93zt. Diakses pada 15 Oktober 2024.
- Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. BN Tahun 2019 No. 266.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. BN Tahun 2021 No. 247.
Peraturan Pemerintah Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, PP Nomor 7 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No.17 TLN No. 6619.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan, SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tahun 2025.
Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003. LN Tahun 2003 No. 39 TLN No. 4279.
- Putusan Pengadilan di Indonesia
Putusan Mahkamah Agung. Putusan Nomor 841/K/Pdt.Sus/2009. Arifin Adnan melawan PT Blue Bird Group (2009).
Pengadilan Negeri Palopo. Putusan Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Plp. Erwin R. Sandi melawan PT Fast Food Indonesia, Tbk dan PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk (2022).
- Putusan Pengadilan Negara Nasional Lain
Emanuele Secci (Appellant) v United Independent Taxi Drivers, Inc. (Respondents) (Secci v United) (Decision) [2017] California Court of Appeal.
Federatie Nederlandse Vakbeweging (Appellant) v Uber B.V. (Respondent) (FNV v Uber) [2021], Amsterdam Court.
Kavita S. Sharma v Uber India Systems Pvt. Ltd., (2022) Thane Consumer Court.
Uber BV and others (Appellants) v Aslam and others (Respondents) (Uber v Aslam) (Decision) [2021] UK Supreme Court.
Recommended Citation
Dibrata, Quesqi Kendrareva Putri
(2025)
"Expansion on the Scope of Vicarious Liability for Torts by Gig Workers: A Comparative Study on Indonesia, India, and the United States,"
Lex Patrimonium: Vol. 4:
Iss.
1, Article 4.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss1/4