Abstract
This study examines the legal status of royalties as legal objects in the context of intellectual property law and family law, particularly as part of community property in marriage. Royalties represent the economic rights derived from copyright, which are intangible, transferable, pledgeable, and inheritable, yet remain special and personal (sui generis) to the creator. The absence of explicit regulation within Indonesia’s positive legal framework creates legal uncertainty, especially concerning the division of community property after divorce. This research aims to analyze the legal status of royalties as property objects and marital assets, as well as to assess the legal considerations in Religious Court Decision No. 1622/Pdt.G/2023/PAJB. The research uses a normative juridical method through literature review and case analysis. The findings analyze the panel of judges’ legal reasoning in the decision regarding the existence of royalties as legal property objects, community property within marital law, and the inherent rights attached to royalties as objects of intellectual property law. The study also recommends the formulation of regulations governing the division of royalties as marital property and emphasizes the importance of prenuptial agreements to prevent future disputes.
Bahasa Abstract
Penelitian ini membahas kedudukan royalti sebagai objek hukum dalam hukum kekayaan intelektual dan hukum keluarga, khususnya sebagai harta bersama dalam perkawinan. Royalti merupakan wujud hak ekonomi atas hak cipta yang bersifat tidak berwujud, dapat dialihkan, dijaminkan, dan diwariskan, tetapi bersifat khusus dan pribadi (sui generis) bagi pencipta. Belum adanya pengaturan eksplisit dalam ketentuan hukum positif di Indonesia menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam pembagian harta bersama setelah perceraian. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum royalti sebagai objek kebendaan dan harta bersama, serta mengkaji pertimbangan hukum dalam Putusan PA No. 1622/Pdt.G/2023/PAJB. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif melalui studi pustaka dan analisis putusan. Adapun hasil penelitian ini adalah menganalisis pertimbangan hukum dari Majelis Hakim pada putusan tersebut terkait eksistensi dari royalti sebagai objek hukum kebendaan, harta bersama dalam hukum perkawinan, dan hak yang melekat pada royalti sebagai objek hukum kekayaan intelektual. Penelitian ini juga merekomendasikan penyusunan regulasi mengenai pembagian royalti sebagai objek harta bersama perkawinan dan mendorong pentingnya perjanjian perkawinan untuk menghindari sengketa di masa depan.
References
Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Tentang Perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974. LN Tahun 1974 No. 1 TLN No. 3019. Sebagaimana diubah oleh UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974.
Undang-Undang Tentang Hak Cipta. UU No. 28 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 266. TLN No. 5599.
Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. PP Nomor 9 Tahun 1975.LN Tahun 1975 No. 12. TLN No. 3050.
Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP Nomor 56 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No. 86. TLN No. 6675.
Instruksi Presiden Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Inpres Nomor 1 Tahun 1991.
Buku Apeldoorn, L.J. Van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2008. Cahyono, Akhmad Budi, dan Surini Ahlan Sjarif. Mengenal Hukum Perdata. Ed. 1. Cet. 1.
Jakarta: CV Gitama Jaya, 2008. Darmabrata, Wahyono, dan Surini Ahlan Sjarif. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Cet. 2. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.
Djoko Basuki, Zulfa. Hukum Perkawinan di Indonesia. Edisi 2. Cet. 1. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019.
Hasibuan, Otto. Hak Cipta di Indonesia: Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society. Cet. 1. Bandung: PT Alumni, 2008.
Hariyani, dkk. HAKI dan Warisan Budaya. Cet. 3. Jakarta: UGM Press, 2020.
Jewell, Cahtherina. “The Artist’s Resale Right: A Fair Deal for Visual Artist.” WIPO Magazine, 2017.
Soedewi, Sri. Hukum Perdata: Hukum Benda. Cet. VII. Yogyakarta: Liberty, 2008.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.
Syahrani, Riduan. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Cet. II. Bandung: Alumni, 1989.
Skripsi/Tesis/Disertasi Audrina, Talitha Zhafira. “Royalti Hak Cipta Sebagai Objek Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual (Studi Putusan Nomor 1622/PDT.G.2023/PAJB).” Skripsi Program Studi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2024.
Jurnal/Artikel Ilmiah Audrina, Talitha Zhafira. “Royalti Hak Cipta Sebagai Objek Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual (Studi Putusan No. 1622/PDT.G/2023/PAJB).”Yustitabelen 11. No. 1 (2025). Hlm. 70-80.
Budhi dan Antonius Maria. “Legal Analysis of Friedman’s Justice Theory About Jointly Acquired Property in The Form Songs Copyright In Indonesia.” East Asian Journal of Multidisciplinary 3 (2024). Hlm. 18–20.
Djoko Hadi Santoso. “Royalti Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia.” Jurnal Masalah Masalah Hukum 46. No. 3 (2017). Hlm. 198–202.
Djuniarti. “Hukum Perdata Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata.” Jurnal Gema Keadilan 4. No. 17 (2017). Hlm. 1910-1925.
Frengki, Muhammad dan Arief Rachman Hakim. “Royalti Karya Seni Musik Sebagai Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Kebendaan dan Kompilasi Hukum Islam.” Legal Spirit 9. No. 1 (2025). Hlm. 195–205.
18 Hasan, Rahman F. “Royalti Sebagai Harta Bersama Dalam Perkawinan: Studi Kasus Virgoun dan Inara.” Jurnal Hukum Keluarga 15. No. 1 (2025). Hlm. 110.
Herdian, IS. “Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual Merek Sebagai Harta Bersama Dalam Kasus Perceraian.” Jostika Research in Business Law 3, No. 1 (2020).
Makahinda, Farrel Ezra, dkk. “Tinjauan Yuridis Pembayaran Royalti Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Crimen 12. No. 4 (2024). Hlm. 1–13.
Matveev, A.G. “Models of Copyright System.” World Academy of Science, Engineering and Technology: International Journal of Law and Political Sciences 8. No. 1 (2014). Hlm. tidak disebutkan.
Nurzamzawiah, dkk. “Pembagian Harta Bersama Berupa Hak Royalti Hak Cipta Dalam Hukum Perkawinan di Indonesia: The Distribution of Joint Assets in the Form of Royalties of Copyright in Marriage Law in Indonesia.” Halu Oleo Law Review 8. No. 1 (2024). Hlm. 105–106.
Rachman, Mohamad Thaufiq. “Pengelolaan Royalti Dari Pencipta Lagu Yang Tidak Terdaftar Di Lembaga Manajemen Kolektif Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.” Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI 2. No. 2 (2022). Hlm. 995–1010.
Rahmawati. “Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.” Jurnal Hukum Islam 10, No. 1 (2019). Hlm. 56–67.
Sardjono, Agus. “Sifat Hukum Hak Cipta Sebagai Kebendaan Sui Generis.” Technology and Economics Law Journal 2. Vol. 1 (2023). Hlm. 125.
Suciadi, William Suryanto, dkk. “Aspek Perlindungan Hukum Hak Royalti Atas Hak Cipta Lagu di Industri Musik Digital Indonesia Serta Perkembangannya.” Inside Intellectual Property Rights 2. No. 1 (2024). Hlm. 405–430
. Santoso, Djoko Hadi. Royalti Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia.” Jurnal Masalah Masalah Hukum 46. No. 3 (2017). Hlm. 198-202
. Internet Annisa. “Apa itu Hak Kekayaan Intelektual.” Tersedia pada https://fahum.umsu.ac.id/apa-itu hak-kekayaan-intelektual/. Diakses pada tanggal 27 Juli 2024. Aryzatie,
Indira Retno. “Apa itu Bezit dan Bezitter.” Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-bezit-dan-bezitter lt51ac95ad59294/#_ftn3. Diakses pada tanggal 30 Mei 2025
. Dny. “Perkembangan HKI Terhambat Sifat Komunal Masyarakat.” Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/perkembangan-hki-terhambat-sifat-komunal masyarakat-lt4c85d2b87c69c/. Diakses pada tanggal 5 Mei 2025. Moch.
Dani Pratama Huzaini. “Pertimbangan Majelis Hakim Menetapkan Royalti Sebagai Harta Bersama.” Tersedia pada https://www.hukumonline.com/stories/article/lt657567974bcee/pertimbangan-majelis hakim-menetapkan-Royalti-sebagai-harta-bersama/. Diakses pada 10 Februari 2025. Rachman, Mohamad Thaufiq.
“Pengelolaan Royalti Dari Pencipta Lagu Yang Tidak Terdaftar Di Lembaga Manajemen Kolektif Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.” Tersedia pada https://pa-rangkasbitung.go.id/publikasi-artikel/arsip-artikel/625-pembagian-harta bersama-berdasarkan-besaran-kontribusi-suami-istri-dalam-perkawinan. Diakses pada tanggal 20 April 2025.
Wahyuni, Willa. “Hak Kekayaan Intelektual.” Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-kekayaan-intelektual-serta-dasar-hukumnya lt623304dc7749d/?page=2. Diakses pada tanggal 18 Maret 2025.
Recommended Citation
Maharani, Putri Renita and Humaira, Lauditta
(2025)
"Royalti Sebagai Harta Bersama dan Akibat Hukumnya Dalam Perceraian,"
Lex Patrimonium: Vol. 4:
Iss.
1, Article 3.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss1/3