Abstract
This study analyzes the validity of anonymous smart contract-based transactions under Indonesian private law and the role of Digital Identity in clarifying the legal subject. The research is motivated by the growing use of smart contracts, which enable the automation of agreements without direct human interaction between parties. The objective is to assess the legal validity of anonymity in smart contracts and to compare it with legal practices in Singapore. This study employs doctrinal legal research with a comparative approach. The findings indicate that although the term "smart contract" is explicitly mentioned in UU P2SK, its regulation still refers to the concept of electronic agents under the UU ITE. This conceptual alignment is accurate but causes ambiguity regarding legal roles. Conversely, Singapore provides a clearer framework through its Automated Message System and verified digital identity infrastructure such as Singpass. Anonymous smart contract transactions in Indonesia face legal challenges due to the absence of identifiable legal capacity as required under Article 1320 of the Indonesian Civil Code. Therefore, the study concludes that Digital Identity, supported by Electronic Certificates and initiatives like Minister of Home Affairs Regulation No. 72/2022, is essential to ensure the legal validity and accountability of smart contracts.
Keywords: Smart Contract; Digital Property Transactions; Anonymity; Digital Identity: Indonesian Civil Law.
Bahasa Abstract
Penelitian ini menganalisis keabsahan transaksi berbasis kontrak pintar yang anonim dalam hukum perdata Indonesia dan peran Identias Digital dalam menjelaskan subjek hukum. Latar penelitian ini berangkat dari meningkatnya penggunaan kontrak pintar yang memungkinkan otomatisasi perjanjian tanpa interaksi langsung antar subjek hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi keabsahan anonimitas kontrak pintar serta membandingkannya dengan praktik hukum di Singapura. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun nomenklatur kontrak pintar telah disebutkan secara eksplisit dalam UU P2SK, pengaturannya tetap mengacu pada ketentuan agen elektronik dalam UU ITE. Penyamaan ini tepat secara konsep, namun menimbulkan ambiguitas peran hukum. Di sisi lain, Singapura memiliki kerangka yang lebih jelas melalui Automated Message System dan sistem identitas digital seperti Singpass. Transaksi kontrak pintar berbasis anonimitas di Indonesia menghadapi tantangan keabsahan karena tidak terpenuhinya syarat kecakapan para pihak dalam Pasal 1320 KUHPerdata, meskipun sifat pseudo-anonim blockchain memberikan potensi de-anonymization. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa Identitas Digital, yang didukung oleh Sertifikat Elektronik dan inisiatif seperti Permendagri 72/2022, berperan krusial dalam memperkuat keabsahan hukum kontrak pintar dan memastikan akuntabilitas para pihak. Pada prinsipnya, anonimitas adalah kebebasan, namun penggunaannya tetap memerlukan identitas untuk pertanggungjawaban hukum.
Kata Kunci: Kontrak Pintar; Transaksi Kebendaan Digital; Anonimitas; Identitas Digital; Hukum Perdata Indonesia.
References
- Buku
Franco, Pedro. Understanding Bitcoin: Cryptography, Engineering, and Economics. Great Britian UK: TK International Ltd, 2015.
Novita, Erlinda. “Peran Notaris dalam Blockchain Smart Contract.” Tesis Magister Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2022.
Salam, Abdul. Kebendaan Digital: Suatu Kajian Hukum Keperdataan, Jakarta: Yayasan Pengkajian Hadis el-Bukhari Institute, 2018.
Satori, Djam’an dan Aan Komariah, Metode Penelitian Kualitatif, ed. Revisi. Bandung: Alfabeta, 2017.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Edisi 1, Cetakan ke-11. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Swan, Melanie. Blockchain: Blueprint for a New Economy. Sebastopol: O'Reilly Media, 2015.
Voorhoof, Dirk. “Internet and the Right of Anonymity.” Dalam Proceedings of the Conference Regulating the Internet, disunting oleh Jelena Surculija, 163–170. Beograd: Center for Internet Development, 2011.
- Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU Nomor 4 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 4 TLN No. 6845.
Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. UU No. 8 Tahun 2010. LN Tahun 2010 No. 122 TLN No. 5164.
Undang-Undang tentang Pers. UU Nomor 40 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 166, TLN No. 3887.
Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU Nomor 13 Tahun 2006, LN Tahun 2006 No. 64, TLN No. 4635. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 31 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 293, TLN No. 5602, dan diubah kembali oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. LN Tahun 2023 No. 1, TLN No. 6842.
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP Nomor 71 Tahun 2019. LN Tahun 2019 No. 185 TLN No. 6400.
Singapura, Electronic Transactions Act 2010, Ordinance No. 16 of 2010, Cap. 88, Rev. Ed. 2011
- Internet
Humas FHUI. “Pengaturan Hukum Artificial Intelligence Indonesia Saat Ini Oleh: Zahrashafa PM & Angga Priancha. ” Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 30 Apri l2025. Tersedia pada https://law.ui.ac.id/pengaturan-hukum-artifical-intelligence-indonesia-saat-ini-oleh-zahrashafa-pm-angga-priancha/. Diakses pada tanggal 15 Juni 2025.
Jobstreet Tim Konten. “Apa itu KYC? Manfaat, Tujuan dan Contohnya.” Jobstreet. Diperbarui pada 22 Mei 2024. Tersedia pada https://id.jobstreet.com/id/career-advice/article/kyc-adalah. Diakses pada tanggal 21 April 2025.
KYCHub. “Singapore KYC Requirements: How Businesses Can Stay Compliant?” KYCHub. Tersedia pada https://www.kychub.com/blog/singapore-kyc-requirements/. Diakses pada 3 Mei 2025.
Mondaq. Blockchain Comparative Guide. Mondaq. 15 September 2020. Tersedia pada https://www.mondaq.com/technology/1503794/blockchain-comparative-guide. Diakses pada tanggal 3 Mei 2025.
Sumsub Team. “What You Should Know About Singapore’s MyInfo Service.” The Sumsuber, 9 Juni 202. Tersedia pada https://sumsub.com/blog/singapore-my-info-singpass/. Diakses pada tanggal 29 Juli 2025.
Trulioo. “Singapore KYC Requirements.” Trulioo. 21 April 2022. Tersedia pada https://www.trulioo.com/blog/kyc/singapore-kyc. Diakses pada 3 Mei 2025.
University of Bath. "Anonymisation and Pseudonymisation.” University of Bath. Tersedia pada https://www.bath.ac.uk/guides/anonymisation-and-pseudonymisation/. Diakses pada 4 Juni 2025.
Vida. “Pentingnya Penggunaan Digital Identity untuk Keamanan Data Perusahaan.” 01 Juni 2020. Tersedia pada https://vida.id/id/blog/post/pentingnya-penggunaan-digital-identity-untuk-keamanan-data-perusahaan#:~:text=Melalui%20kemudahan%20dalam%20bertransaksi%20inilah%20yang%20nantinya,digital%20identity%20maupun%20pengguna%20dan%20pihak%20terkait.. Diakses pada 4 Juni 2025.
- Tugas Akhir
Harum, Ilena Pranindyta. “Analisis Yuridis Terkait Smart Contract pada Bidang E-Commerce dalam Kerangka Hukum Perjanjian dan Perlindungan Konsumen (Studi Perbandingan Indonesia dan Singapura).” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2020.
Oktaviani, Sabrina. “Studi Komparatif terhadap Pengaturan Smart Contract Menurut Hukum Indonesia dan Hukum Nevada.” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020.
- Jurnal
Ayu Wahyuni, Hesti Yuris Tri Naili, dan Maya Ruhtiani.“Penggunaan Smart Contract pada Transaksi E-Commerce dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia.” Jurnal Hukum In Concreto 2, No. 1 (2023). Hlm. 4.
Giancaspro, Mark. “Is a ‘Smart Contract’ Really a Smart Idea? Insights from a Legal Perspective.” Computer Law & Security Review33 (2017). Hlm. 825
Meiklejohn, Sarah, et al. "A fistful of bitcoins: characterizing payments among men with no names." Proceedings of the 2013 conference on Internet measurement conference (2013). Hlm. 13.
Rahman, Ilham, Hery Lilik Sudarmanto, dan Satriyani Cahyo Widayati. “Kajian Yuridis Jaminan Kebendaan Pada Digital Aset Sebagai Objek Jaminan.” Jurnal Transparansi Hukum 3. No. 2 (2020). Hlm.12.
Ruhtiani, Maya. Et al. “Perlindungan Aset Digital Pada Era Metaverse Dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal UNTIDAR 6, No. 2 (2022). Hlm. 31.
Szabo, Nick. “Smart Contracts: Building Blocks for Digital Markets”. The Journal of Transhumanist Thought 16 (1996). Hlm. 3.
- Dokumen Internasional
Infocomm Media Development Authority. Consultation Paper Issued by the Infocomm Media Development Authority on Review of the Electronic Transactions Act (ETA) (Cap. 88). Singapura: Infocomm Media Development Authority, 27 Juni 2019.
United Nations Human Rights Committee. General Comment No. 34: Article 19 (Freedoms of Opinion and Expression). New York: United Nations, 2011.
Recommended Citation
Situmorang, Monika Esterina and Salam, Abdul
(2025)
"Analisis Aspek Hukum Kontrak Pintar dalam Transaksi Kebendaan Digital: Tantangan Anonimitas dan Peran Identitas Digital,"
Lex Patrimonium: Vol. 4:
Iss.
1, Article 2.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss1/2