Abstract
This study examines the concept of Unlawful Acts by the Government in Indonesia, focusing on the alleged negligence of the Financial Services Authority (OJK) in regulating and supervising online loan services, and how this issue was addressed in Supreme Court Decision No. 1206K/Pdt/2024. The research employs a doctrinal legal method with a statutory and case law approach. The findings reveal that although Unlawful Acts by the Government are normatively under the jurisdiction of the Administrative Court, the Supreme Court in this case ruled that the lawsuit falls within the jurisdiction of the General Court, as it concerns an abstract legal claim arising from a citizen lawsuit. Furthermore, while the Supreme Court considered OJK to have been negligent, this study finds that OJK had fulfilled its legal obligations under the prevailing regulations and did not meet the elements of an unlawful act as defined in Article 1365 of the Indonesian Civil Code. Therefore, normatively, OJK cannot be deemed to have committed an Onrechtmatige Overheidsdaad, either formally or materially.
Bahasa Abstract
Penelitian ini membahas konsep Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa di Indonesia, dengan fokus pada kelalaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur dan mengawasi layanan Pinjaman Online, serta bagaimana hal tersebut diuji dalam Putusan Kasasi Nomor 1206 K/Pdt/2024. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa secara yuridis termasuk dalam yurisdiksi Peradilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung dalam putusan tersebut menilai gugatan berada dalam ranah Peradilan Umum karena bersifat abstrak dan bersumber dari gugatan citizen lawsuit. Selain itu, meskipun OJK dianggap lalai oleh Mahkamah Agung, penelitian ini menemukan bahwa OJK telah menjalankan kewajiban hukumnya berdasarkan regulasi yang berlaku dan tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan demikian, secara normatif, OJK tidak dapat dikategorikan melakukan Onrechtmatige Overheidsdaad baik secara formil maupun materiil.
References
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk van Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU Nomor 5 Tahun 1986. LN Tahun 1986 No. 77, TLN No. 3344. Sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 51 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 106, TLN No. 5079.
Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 165, TLN No. 3886.
Undang-Undang Tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 21 Tahun 2011, LN Tahun 2011 No. 111, TLN No. 5253, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, LN Tahun 2023 No. 4, TLN No. 6845.
Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 292, TLN No. 5601.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, LN Tahun 2013 No. 118, TLN No. 5431.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, LN Tahun 2016 No. 324.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital, LN Tahun 2018 No. 135, TLN No. 6238.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi, LN Tahun 2022 No. 2/OJK, TLN No. 2/OJK.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, Keputusan KMA No. 36/KMA/SK/II/2013.
Surat Edaran Mahkmah Agung Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), Perma Nomor 2 Tahun 2019.
Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, SEMA Nomor 2 Tahun 2019.
Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, SEMA Nomor 5 Tahun 2021.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan No. 689/Pdt.G/2021/PN.Jkt/Pst. Nining Elitos dkk. melawan Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (2021).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan Banding No. 273/PDT/2023/PT.DKI. Nining Elitos dkk. melawan Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (2023).
Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 421 K/Sip/1969. Oentoeng Sudiatmo melawan Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung di Jakarta (1969).
Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 838 K/Sip/1970. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya qq Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya qq Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, dan Ali Husain Tajibally melawan W. Josopandojo (1970).
Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 128 K/Pdt.Sus-PHI/2014. PT Asuransi Bintang Tbk melawan Wefni Mulya Sari (2014).
Mahkamah Agung. Putusan No. 1206 K/Pdt/2024. Nining Elitos dkk. melawan Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (2024).
Buku
Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Bhat, P. Ishwara. Idea and Methods of Legal Research. Oxford: Oxford University Press, 2019.
Djojodirjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradya Paramita, 1982.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: PT. Citra Aditrya Bakti, 2002.
Hadjon, Philipus M., et al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadja Mada University Press, 2008.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Ed. 2. Jakarta: Prenada Media Group, 2005.
Iman, Nofie. Financial Technology dan Lembaga Keuangan. Yogyakarta: Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri, 2016.
Mamudji, Sri, et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, cet. 1. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup, 2005.
Otoritas Jasa Keuangan. Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengawasan Mikroprudensial. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2019.
Otoritas Jasa Keuangan. Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan Edisi Ke 2. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2015.
Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2000.
Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang Bagian I. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, Cet. 1, 1993.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986.
Sutopo, H.B. Metode Penelitian Kualitatif Bagian II. Surakarta: UNS Press, 1988.
Wilson, Jay D. Creating Strategic Value Through Financial Technology, ed. 1. Canada: Wiley Finance, 2017.
Zaka Firma Aditya, Anna Erliayana, Bimasakti, Muhammad Adiguna. Hukum Administrasi Negara Kontemporer (Konsep, Teori, dan Penerapannya di Indonesia), ed. 1. Depok: Rajawali Pers, 2023.
Tim Penyusun. Buku Panduan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, cet. 1. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023.
Tugas Akhir
‘Izzati, Annisa. “Karakteristik dan Kompetensi Absolut Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan Dengan Berlakunya Perma Nomor 2 Tahun 2019 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta).” Skripsi Universitas Indonesia, 2023.
Jatiningrum, Tanti. “Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh Penguasa (Studi Putusan Kasasi No. 2121 K/PDT/2013).” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2016.
Tobing, David M L. “Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.” Skripsi Sarjana Universitas Indonesia, Depok, 1995.
Wardhana, Ardoyo. “Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) Dalam Konteks Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara.” Tesis Universitas Airlangga, Surabaya, 2020.
Artikel Ilmiah
Airlangga, Shandi Patria. “Hakikat Penguasa dalam Negara Hukum Demokratis.” Jurnal Cepalo. Vol. 3, No. 1 (2019). Hlm. 1-10.
Fauzani, Muhammad Addi, dan Fandi Nur Rohman. “Problematika Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa di Peradilan Administrasi Negara: (Studi Kritis terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019).” Jurnal Widya Pranata. Vol. 3, No. 1 (2020). Hlm. 19-39.
Maksum, Hairul. “Batasan Kewenangan Mengadili Pengadilan Umum dalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum yang Melibatkan Badan Negara atau Pejabat Pemerintah.” Jurnal Juridica. Vol. 2, No. 1 (2020). Hlm. 4-16.
Meyer, Aaron, Francisco Rivadeneyra, dan Samantha Sohal. “Fintech: Is This Time Different? A Framework for Assessing ‘Risk and Opportunities for Central Banks,” Makalah disajikan oleh Bank of Canada, Juli 2017.
Putra, Artha Mahendra dan Rani Apriani. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Layanan Pinjaman Online Illegal.” Jurnal Ilmu Hukum. Vol. IV, No. 2 (Desember 2022). Hlm. 571-578.
Salam, Syukron. “Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.” Jurnal Nurani Hukum. Vol. 1, No. 1 (2018). Hlm. 33-44.
Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Vol. 11, No. 1 (September 2020). Hlm. 53-70.
Tahir, Erdin, Rohendra Fathammubina, dan Jajang Arifin. “Model-Model Penilaian Sengketa Tindakan Faktual oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Yustisia. Vol. 1, No. 2 (Oktober 2024). Hlm. 149-172.
Bahan lain-lain
Financial Stability Board. “Fintech Credit: Market Structure, Business Models And Financial Stability Implications.” Fsb.org. 22 Mei 2007. Tersedia pada https://www.fsb.org/2017/05/Fintech-credit-market-structure-business-models-and-financial-stability-implications. Diakses pada tanggal 1 Agustus 2024.
Galloway, Ian J. “Peer to Peer Lending and Community Development Finance.” Community Development Investment Center Working Paper. Agustus 2009. Tersedia pada https://www.frbsf.org/communitydevelopment/files/wp2009-06.pdf. Diakses pada tanggal 1 Agustus 2024.
Hidayat, Rofiq. “Putusan MA Harus Jadi Pedoman Menata Regulasi dan Kebijakan Praktik Pinjol.” Hukumonline.com. 26 Juli 2024. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-ma-harus-jadi-pedoman-menata-regulasi-dan-kebijakan-praktik-pinjol-lt66a315e1d16c7/. Diakses pada tanggal 1 Agustus 2024.
Otoritas Jasa Keuangan. “FAQ: Kategori Umum.” Ojk.go.id. Tersedia pada https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Documents/FAQ%20Fintech%20Lending.pdf. Diakses pada tanggal 2 Agustus 2024.
Otoritas Jasa Keuangan. “Financial Technology – P2P Lending.” Ojk.go.id. Tersedia pada https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx. Diakses pada tanggal 24 September 2024.
Otoritas Jasa Keuangan. “Tugas dan Fungsi.” Ojk.go.id. Tersedia pada https://ojk.go.id/id/tentang-ojk/pages/tugas-dan-fungsi.aspx. Diakses pada tanggal 9 Oktober 2024.
Putri, Via Melandy. “Perbandingan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK/01/2016.” digilib.unila.ac.id. Tersedia pada http://digilib.unila.ac.id/76644/3/3.%20SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf. Diakses pada tanggal 24 Oktober 2024.
Solihah, Ratnia. “Perihal Pemerintah dan Yang Diperintah.” Pustaka.ut.ac.id. Tersedia pada https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/IPEM411103-M1.pdf. Diakses pada tanggal 19 November 2024.
Recommended Citation
Adinda, Davina and Agustina, Rosa
(2025)
"Kelalaian Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengaturan dan Pengawasan Pinjaman Online Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Penguasa: Studi Kasus Putusan Kasasi No. 1206K/Pdt/2024,"
Lex Patrimonium: Vol. 4:
Iss.
1, Article 12.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss1/12