Abstract
Oil and gas are resources that play a strategic role in energy security and national development. In the upstream oil and gas industry, which requires significant capital but also carries a high risk of loss, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) engage in various innovative forms of cooperation with other parties with the aim of sharing both risk and capital in oil and gas operations. One example is PT Pertamina EP, which enters into a Operation Cooperation Agreement (Kerja Sama Operasi/KSO) with a KSO Partner, whereby the Partner is obligated to manage a portion of the operational area under a profit-sharing and cost recovery scheme. The complexity of KSO implementation often leads to disputes between the Partner and third parties. Frequently, third parties involve PT Pertamina EP or the KSO itself in legal proceedings, arguing that the KSO constitutes a civil partnership (persekutuan perdata) and that the Partner's legal actions toward third parties also bind PT Pertamina EP or the KSO. The author finds that the KSO does not constitute a civil partnership, as the cost recovery mechanism is inconsistent with the concept of contribution (inbreng) to a partnership as regulated in Article 1619 in conjunction with Article 1625 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata). A KSO also cannot serve as a legal basis for one member to bind another. This is in line with the principle of privity of contract under Article 1315 of the Civil Code. Furthermore, the KSO cannot automatically be interpreted as creating joint and several liability, as it does not meet the requirements set forth in Article 1282 of the Civil Code.
Bahasa Abstract
Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya yang berperan strategis dalam ketahanan energi dan pembangunan nasional. Dalam industri hulu migas yang mensyaratkan biaya yang besar namun juga memiliki risiko kerugian yang tinggi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan inovasi berbagai bentuk kerja sama dengan pihak lainnya dengan tujuan saling berbagi risiko dan permodalan operasi migas. Salah satunya PT Pertamina EP yang mengadakan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Mitra KSO dimana Mitra berkewajiban mengelola suatu bagian dari area operasi dengan prinsip bagi hasil dan cost recovery. Kompleksitas pelaksanaan KSO sering berujung pada sengketa antara Mitra dengan Pihak Ketiga. Seringkali Pihak Ketiga menarik PT Pertamina EP maupun KSO sebagai pihak perkara berdasarkan argumentasi bahwa KSO adalah persekutuan perdata dan perbuatan hukum Mitra terhadap Pihak Ketiga juga mengikat PT Pertamina EP atau KSO itu sendiri. Penulis menemukan bahwa KSO tersebut bukanlah persekutuan perdata karena terdapat mekanisme cost recovery yang tidak sesuai dengan konsep inbreng persekutuan sebagaimana diatur Pasal 1619 jo. Pasal 1625 KUHPerdata. KSO juga tidak dapat dijadikan dasar anggota KSO mengikat anggota KSO lainnya. Hal tersebut sejalan dengan asas kepribadian dalam Pasal 1315 KUHPerdata. KSO juga tidak dapat serta merta ditafsirkan bahwa tanggung jawab para anggota KSO adalah secara tanggung menanggung karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1282 KUHPerdata.
References
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Undang-Undang Tentang Minyak dan Gas Bumi. UU Nomor 22 Tahun 2001. LN
Tahun 2001 No. 136 TLN No. 4152.
Undang-Undang Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara. UU Nomor 8 Tahun 1971. LN Tahun 1971 No. TLN No.
Peraturan Pemerintah Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. PP
Nomor 35 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 123 TLN No. 4435.
Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. PP Nomor 55 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 128 TLN No. 5047.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang tentang Organisasi
dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang Kontrak Bagi Hasil
Gross Split. Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2024.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 178 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Afrizal
melawan PT ALT GME Bungalun Kariorang (KSO Pertamina EP – ALT
GME Bungalun Kariorang) (2024).
Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 529 K/Pdt/2017. PT Paradise Perkasa
melawan Patina Group Limited dan PT Pertamina EP (2017).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan Banding No. 499/PDT/2020/PT DKI. PT
Huabei Petroleum Service melawan PT Pertamina EP dan PT Energi
Tanjung Tiga (2020).
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan No. 276/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga
Jkt.Pst. PT Ogan Putra Lestari dan PT Rasuan Putra Mandiri melawan
PT Petroenim Betun Selo (2021).
Buku
Cahyono, Akhmad Budi dan Surini Ahlan Syarif. Mengenal Hukum Perdata.
Jakarta: CV Gitama Jaya, 2008.
Dewi, Yetty Komalasari. Hukum Persekutuan di Indonesia: Teori dan Kasus.
Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017.
Gardner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. 2nd Edition. St. Paul, Minn: West
Group, 2001.
HS., Salim. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2004.
Sardjono, Agus. Et al. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Penerbit
Alumni, 1999.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet 3. Jakarta: Penerbit
Universitas Indonesia (UI-Press).
Soekardono. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 1991.
Skripsi/Tesis/Disertasi
Karina, Silvivania Rachel. “Kajian Yuridis Perjanjian Kerjasama Operasi PT.
Pertamina EP dengan PT. Samudera Energy BWP Meruap.” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,
2015.
Artikel Ilmiah
Amanda, Nauva. Et al. “Perjanjian Tidak Bernama.” Jurnal Hukum dan
Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024). Hlm. 4.
Sumber Internet
Pertamina Hulu Energi. “Pertamina EP Serah Terima Pengelolaan Area Operasi
dan Aset untuk Optimalisasi Produksi Migas.” Pertamina Hulu Energi,
26 Mei 2025. Tersedia pada
https://phe.pertamina.com/id/media/pertamina-ep-serah-terima-pengelolaan-area-operasi-dan-aset-untuk-optimalisasi-produksi-migas. Diakses pada 9 Juni 2025.
Bahan Lain-lain
Pertamina EP. Pedoman Pengelolaan Kerja Sama Operasi (KSO) pada Wilayah
Kerja Pertamina EP Nomor A05-001/PEP11100/2023-S9.
Pertamina EP. KSO Guidelines Batch IV Tahun 2015.
Pertamina Hulu Energi. “Aspek Hukum Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi.” Disampaikan pada acara Legal For Next
Generation in collaboration with Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Depok, 12 Juni 2024.
Recommended Citation
Lumbantobing, Ruth Tirza Nathalie and Cahyono, Akhmad B.
(2025)
"Kedudukan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Pertanggungjawaban Para Pihak KSO terhadap Pihak Ketiga: Studi Kasus Perjanjian Kerja Sama Operasi di Lingkungan PT Pertamina EP,"
Lex Patrimonium: Vol. 4:
Iss.
1, Article 10.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss1/10