Abstract
This research examines civil liability within the context of marriage, with a particular focus on the use of one spouse’s separate property as compensation for an Unlawful Act committed by the other spouse. Under the applicable legal provisions, each spouse has the right to manage their own separate property independently and without interference from the other party. However, Indonesian court decisions have revealed cases in which a non-offending spouse, who had no involvement in the unlawful act, is nonetheless brought before the court as a co-defendant, with the aim of subjecting their separate property to liability for damages. In contrast, French law explicitly provides that a spouse’s separate property may not be used to satisfy civil liability for a tort committed by the other spouse. Furthermore, the French legal system adopts a more structured approach to matrimonial property, with clear delineations of property regimes and safeguards for separate assets through the principle of personal liability and the récompense mechanism (inter-spousal reimbursement). To analyze this issue, the study employs doctrinal legal research using a comparative approach, examining legislation, legal doctrine, and judicial decisions from both Indonesia and France. Through this comparative analysis, the study aims to identify the key differences between the two legal systems and determine an appropriate legal mechanism that ensures legal certainty in the allocation of civil liability between spouses.
Keywords: Unlawful act; Marriage; Separate Property; Civil Liability; Comparative Law
Bahasa Abstract
Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban perdata dalam perkawinan, khususnya terkait penggunaan harta pribadi salah satu pasangan sebagai bentuk ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pasangan lainnya. Sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa suami/istri berhak untuk mengelola harta pribadinya masing-masing tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Akan tetapi, dalam putusan di Indonesia ditemukan adanya perkara yang menarik pasangan lainnya yang tidak terlibat PMH sebagai Tergugat supaya harta pribadi pasangan tersebut dapat digunakan sebagai ganti rugi. Sementara itu, di negara Prancis telah mengatur secara tegas bahwa harta pribadi pasangan dalam perkawinan tidak boleh digunakan sebagai ganti rugi atas PMH pasangannya. Selain itu, sistem juga lebih terstruktur, dengan pembagian rezim harta serta perlindungan terhadap harta pribadi pasangan melalui prinsip responsabilité personnelle dan mekanisme récompense. Maka dari itu untuk menelaah topik ini, tulisan akan diteliti menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan komparatif melalui peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan di Indonesia dan Prancis. Dengan demikian, dari perbandingan tersebut akan diketahui perbedaan dari kedua negara dan mekanisme penyelesaian yang tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam tanggung jawab perdata antar pasangan.
Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum; Perkawinan; Harta Pribadi; Tanggung Jawab Perdata; Perbandingan hukum
Recommended Citation
Arwaa, Berlian Zahra and Salam, Abdul
(2025)
"Kedudukan Harta Pribadi Sebagai Bentuk Ganti Rugi Atas Perbuatan Melawan Hukum Pasangan: Perbandingan Hukum Indonesia Dan Prancis,"
Lex Patrimonium: Vol. 4:
Iss.
1, Article 1.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss1/1
Included in
Civil Law Commons, Contracts Commons, Family Law Commons, Torts Commons