"Analisis Perbuatan Melawan Hukum Pada Penjaminan Fidusia Atas Benda Mi" by Melody Akita
  •  
  •  
 

Abstract

The rise in cases of placing fiduciary guarantees on objects belonging to third parties in financing agreements in the practice of fiduciary guarantees has become a crucial problem related to legal protection for the parties, namely the original owners of the objects and creditors as Fiduciary Recipients, one of which is as in Decision No. 975 K/Pdt/2020. This paper analyzes the validity of placing fiduciary guarantees on objects belonging to third parties in financing agreements and the judges respond to cases of fiduciary guarantees on objects belonging to third parties in financing agreements in Decision No. 975 K/Pdt/2020 and how the actions in this decision can be qualified as tort from a civil law perspective. This article is conducted using doctrinal research methods with an analytical approach. The results of the research conclude that fiduciary guarantees for objects belonging to third parties in financing agreements are valid if carried out based on the agreement of the object owner as interpreted from Article 1 point 5 of the Fiduciary Guarantee Law. Then, the actions of the Defendants in placing fiduciary guarantees to objects belonging to third parties in Decision No. 975 K/Pdt/2020 were rightly declared not to be unlawful, but the reason for the judge's consideration was wrong because the basis for the action to be declared lawful was because at the time the financing process was carried out the object did not belong to the Plaintiff.

Bahasa Abstract

Maraknya kasus peletakan jaminan fidusia atas benda milik pihak ketiga dalam perjanjian pembiayaan dalam praktik penjaminan fidusia telah menjadi permasalahan krusial terkait perlindungan hukum terhadap para pihak, yakni pemilik asli benda dan kreditur sebagai Penerima Fidusia, salah satunya adalah sebagaimana dalam Putusan No. 975 K/Pdt/2020. Tulisan ini menganalisis bagaimana keabsahan peletakan jaminan fidusia atas benda milik pihak ketiga dalam perjanjian pembiayaan dan bagaimana hakim menyikapi kasus penjaminan fidusia atas benda milik pihak ketiga dalam perjanjian pembiayaan pada Putusan No. 975 K/Pdt/2020 serta bagaimana tindakan dalam putusan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum perdata. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penjaminan fidusia atas benda milik pihak ketiga dalam perjanjian pembiayaan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan persetujuan pemilik benda sebagaimana ditafsirkan dari Pasal 1 angka 5 UU Jaminan Fidusia. Kemudian, tindakan Para Tergugat menjaminkan fidusia atas benda milik pihak ketiga dalam Putusan No. 975 K/Pdt/2020 sudah tepat dinyatakan bukan merupakan perbuatan melawan hukum, tetapi alasan pertimbangan hakimnya keliru karena seharusnya yang mendasari perbuatan tersebut dinyatakan bukan melawan hukum adalah karena pada waktu proses pembiayaan dijalankan objek tersebut bukanlah milik Penggugat.

References

Buku

Bhat, P. Ishwara. Idea and Methods of Legal Research. Oxford: Oxford University Press, 2019.

Cahyono, Akhmad Budi dan Surini Ahlan Syarif. Mengenal Hukum Perdata. Ed. 1. Cet. 1. Jakarta: CV Gitama Jaya, 2008.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Cet. 3 Bandung: Penerbit Alumni, 1999.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Perdata: Hukum Benda. Cet. 5. Yogyakarta: Liberty, 2000.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Artikel

Muhammad, Hasanuddin dan M. Yasin Al Arif. “Refourmulasi Ketentuan Eksekusi Jaminan Fidusia dan Relevansinya dengan Pemenuhan Prinsip Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 12, No. 3 (September 2023). Hlm. 726-741.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Agung. Putusan No. 975 K/Pdt/2020. Budiwansyah melawan M. Rizal dkk (2020).

Pengadilan Negeri Banda Aceh. Putusan No. 74/Pdt.G/2018/PN Bna. Budiwansyah melawan M. Rizal dkk (2018).

Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Putusan No. 54/Pdt/2019/PT Bna. Pimpinan BCA Finance melawan Budiwansyah (2019).

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia. UU Nomor 42 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 168, TLN No. 3889.

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. UU Nomor 21 Tahun 2011. LN Tahun 2011 No. 111, TLN No. 5253. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. LN Tahun 2023 No. 4, TLN No. 6845.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. POJK Nomor 35/POJK.05/2018. Sebagaimana diubah oleh POJK Nomor 7/POJK.05/2022. LN Tahun 2022 No. 125, TLN No. 6795.

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 4 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 4 TLN No. 6845.

Internet

Akbar, Aulia. “Kasus Clara Shinta, Bisakah Suami Gadai BPKB Tanpa Izin?” cnbcindonesia.com. 23 Februari 2023. Tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20230223063342-72-416191/kasus-clara-shinta-bisakah-suami-gadai-bpkb-tanpa-izin. Diakses pada tanggal 26 September 2023.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.